Jakarta – Perkembangan terkini mengenai pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027 akhirnya diungkapkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli menerangkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum dapat menetapkan persentase lonjakan UMP 2027. Keputusan tersebut masih harus menunggu hasil diskusi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), sebelum berlanjut menuju Dewan Pengupahan Nasional (DPNas).
"Kalau untuk UMP (2027) kan kita sedang bahas, setelah selesai Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas. Nah, ada pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucap Yassierli saat diwawancarai awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa seluruh regulasi serta perumusan kebijakan upah minimum 2027 bakal senantiasa berlandaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Poin-poinnya kita ngikut ke undang-undang yang baru. Tapi tetap tergantung dari LKS Tripnas, nanti kita lihat," jelas Yassierli.
Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2027 menyentuh 9,5%, sang menteri menegaskan wewenang keputusan berada di tangan gubernur setiap daerah, termasuk otoritas tingkat kabupaten/kota.
"Nanti kan itu gubernur, sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi yang bahas nanti," kata Yassierli melanjutkan.
Pada kesempatan sebelumnya, Partai Buruh beserta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mendorong kenaikan upah minimum 2027 di rentang 7,5% sampai 9,5%. Tuntutan tersebut diajukan menjelang penetapan resmi yang dijadwalkan terlaksana 1 November 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menerapkan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu dalam menentukan angka kenaikan. Rumusan tersebut tetap berpijak pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) memakai indeks tertentu sejumlah 0,9.
"Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," tutur Said Iqbal pada konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Kalkulasi buruh memanfaatkan catatan ekonomi kurun waktu Oktober 2025 sampai September 2026. Laju inflasi serta pertumbuhan nasional sepanjang rentang waktu tersebut menjadi variabel utama penentu nilai kenaikan gaji tahun mendatang.
Said memakai estimasi inflasi sekitar 3,20% dan laju pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%. Gabungan variabel tersebut kemudian dikalikan indeks tertentu berbobot 0,9 hingga menghasilkan perkiraan kenaikan penghasilan buruh.
"Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%," pungkas Said Iqbal.







