Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius mengenai insiden berdarah berupa penembakan yang mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia pada perayaan Maulid Nabi di wilayah Gampung Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, tepat pada tanggal 4 November 2026 yang lampau.
Salah satu anggota Komnas HAM, Amiruddin al-Rahab, memberikan penegasan tegas bahwasanya jajaran institusi TNI mesti bertanggung jawab penuh terhadap timbulnya korban tewas maupun puluhan korban cedera yang diduga kuat diakibatkan oleh lontaran proyektil senjata api. Beliau secara gamblang mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto supaya segera mengeksekusi sanksi yang tegas terhadap para pemegang komando kemiliteran teritorial setempat.
"Atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka tersebut, Komnas HAM turut menyampaikan duka cita yang mendalam, berharap keadaan segera kembali pulih, dan semua pihak bisa menahan diri," ungkap Anggota Komnas HAM Amiruddin al-Rahab lewat siaran pers tertulis, Minggu (8/11/2026).
"Panglima TNI, atas terjadinya peristiwa di Tiro, Pidie tersebut perlu menegur keras komandan satuan yang ada di Aceh, kalau perlu mencopotnya, karena telah menggunakan anggota TNI berhadapan langsung dengan masyarakat dalam situasi damai," tuturnya kembali menyampaikan peringatan.
Berdasarkan penjelasan Amiruddin, pimpinan tertinggi tentara itu semestinya segera menginstruksikan proses pemeriksaan mendalam serta memproses penegakan hukum secara terbuka terhadap pimpinan lapangan berikut para prajurit yang terbukti memuntahkan peluru panas ke kerumunan masyarakat sipil sebagai wujud pertanggungjawaban nyata.
"Langkah awal untuk hal itu adalah Panglima perlu memerintahkan pengamanan semua pucuk senjata yang digunakan saat peristiwa terjadi untuk diperiksa dalam uji balistik," cetus Amiruddin dengan sangat lugas.
Di samping itu semua, dirinya juga meminta pihak militer bersama aparatur pemerintahan, secara khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), lekas menginisiasi pembentukan Tim Gabungan Investigasi agar seluruh kesimpulan penanganan peristiwanya dapat dipercaya secara sah oleh khalayak publik.
Satuan tim gabungan tersebut, tutur Amiruddin, sangat tepat apabila diisi secara langsung oleh Menko Polkam Dudung Abdurrachman dengan mengikutsertakan berbagai elemen instansi kepemerintahan terkait lainnya beserta representasi dari masyarakat lokal di tanah Aceh.
Pada saat yang bersamaan pula, pihak Komnas HAM memastikan diri menggelar proses penyelidikan secara mandiri dan independen, dengan tujuan menghadirkan perolehan data temuan serta kesimpulan investigatif yang berguna sebagai parameter rujukan pembanding yang berimbang.
"Investigasi Komnas HAM bukan sebagai pengganti dari tanggung jawab pemerintah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil investigasi Komnas HAM, posisinya adalah sebagai informasi pembanding dari hasil penyelidikan aparat hukum," ujar Amiruddin memaparkan fungsinya.
Desakan Otopsi Forensik Korban Mengenai adanya warga yang gugur, Amiruddin mendesak aparat kepolisian terdekat agar melakukan prosedur bedah mayat forensik secepatnya demi memastikan penyebab pasti dari wafatnya korban. Langkah medis forensik ini dinilai amat penting supaya tidak menimbulkan perdebatan atau keraguan berkepanjangan di tengah publik tentang musabab hilangnya nyawa korban.
"Hasil otopsi forensik ini juga diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum," tutur dia menambahkan keterangannya.
Lebih dalam lagi, Amiruddin memandang bahwa mandat dan fungsi kepolisian jauh lebih diutamakan untuk mengawal aktivitas keramaian warga di area publik terbuka, teristimewa dalam menjamin tegaknya kebebasan setiap masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka tanpa kekerasan.
“Kondisi Aceh yang sudah damai lebih dari 20 tahun ini, jangan sampai tercoreng oleh tindakan aparat dalam peristiwa seperti yang terjadi di Tiro, Pidie tersebut,” jelas Amiruddin mengingatkan sejarah perdamaian.
Guna menghindari terulangnya potensi pelanggaran HAM di kemudian hari di Aceh, Amiruddin menandaskan bahwa kini momentum tepat bagi pihak pusat untuk menggelar ruang musyawarah yang jauh lebih substantif dan membangun mengenai berbagai aspirasi yang masih kerap diperbincangkan publik Aceh, terutama poin kesepakatan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh.
"Termasuk mengenai bendera yang akan menjadi simbol daerah Aceh yang telah diatur oleh pasal 246, UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Untuk dialog yang konstruktif ini Mendagri perlu mengambil inisiatif segera,” tegas Amiruddin menggarisbawahi urgensi tersebut.
Kronologi Bentrokan
Pecahnya kontak gesekan fisik antara rombongan aparat militer dengan kerumunan warga setempat berawal dari aksi pengibaran lambang bendera Bulan Bintang pada momentum kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di area Meunasah Desa Pulo Keunari.
Sejumlah tentara kemudian berinisiatif menertibkan serta menurunkan paksa panji Bulan Bintang tersebut. Padahal, perwakilan aparat gabungan TNI dan pihak kepolisian awalnya mengedepankan pendekatan persuasif melalui sarana dialog kompromi bersama para panitia acara supaya tidak mengibarkan bendera tersebut di lokasi.
Kendati demikian, serangkaian ikhtiar diplomasi musyawarah tersebut tidak membuahkan kata sepakat lantaran kubu penyelenggara tetap berkeras mempertahankan bendera berkibar. Di sudut lain, kesatuan TNI AD turut mempersiapkan pengamanan terarah demi mencegah agenda seruan syiar Aceh Merdeka di kawasan Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
"Personel Kodim 0102/Pidie bersama personel Bawah Kendali Operasi (BKO) melaksanakan patroli dan komunikasi sosial dengan masyarakat. Kegiatan yang semula direncanakan di Desa Udeung Poroh akhirnya dipindahkan ke Makam Abdullah Syafi’i, Desa Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya," lanjut keterangan resminya.
Di tengah berjalannya langkah razia penertiban di Desa Pulo Keunari tersebut, tensi di lapangan mendadak memanas sehingga memicu kericuhan berupa hujan lemparan batu dan balok kayu yang diarahkan kepada deretan prajurit TNI.
Bahkan beberapa orang di tengah kerumunan terlihat membawa senjata tajam. Pihak petugas di lapangan terus berikhtiar meredam kemarahan massa dan berupaya mendispersikan konsentrasi warga menggunakan perlengkapan unit antihuru-hara.
Akan tetapi, lantaran aksi anarkistis kian beringas dan membahayakan keselamatan para petugas, regu pengamanan terpaksa mengambil tindakan defensif bertahap dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara memanfaatkan amunisi hampa, sebelum dilanjutkan menggunakan peluru karet.
"Setelah massa membubarkan diri, personel TNI menurunkan Bendera Bulan Bintang di lokasi kegiatan. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Donny menutup keterangan.
Buntut bentrokan berdarah tersebut mengakibatkan sebanyak enam prajurit TNI terluka beserta 13 warga sipil menderita cedera. Di samping itu, seorang masyarakat sipil dipastikan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa tersebut, tercatat 14 warga menjadi korban, yaitu satu orang meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka. Selain itu, enam personel TNI juga mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi masing-masing," tutur Donny merinci.
Korban yang tewas tersebut diidentifikasi bernama Abzalul Riza, warga asal Desa Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Jenazah almarhum telah dimakamkan pada hari Kamis (5/11/2026) tepat jam 01.00 WIB pada tempat pemakaman umum Desa Dayah Kampong Baru, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
