Sinergi antarlembaga pemerintah dipandang krusial guna menjamin program hilirisasi nasional berbuah optimal.
JAKARTA — Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meminta Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi segera menata ulang strategi hilirisasi komoditas. Langkah perbaikan ini ditujukan agar kucuran modal investasi yang telah masuk sanggup mengalirkan nilai tambah riil yang jauh lebih signifikan bagi perekonomian domestik. Penataan komprehensif mendesak direalisasikan demi menuntaskan sederet kendala klasik, mulai dari regulasi yang tumpang tindih, jurang pemisah antara daya tampung pabrik pengolahan dengan suplai bahan mentah, sampai masalah kematangan teknologi serta kesiapan tenaga kerja lokal.
Direktur INDEF Green Transition Initiative Imaduddin Abdullah menuturkan, kehadiran kementerian koordinator anyar ini mendatangkan momentum emas untuk mempererat koordinasi lintas kementerian dalam mengeksekusi cetak biru hilirisasi nasional. Menurutnya, kesuksesan agenda besar ini sangat bertumpu pada keharmonisan keputusan birokrasi pemerintahan, terhitung sejak kemudahan izin penanaman modal, jaminan ketersediaan bahan baku mentah, pendirian fasilitas pabrik, suplai daya energi penunjang, hingga kepastian membuka akses pasar.
“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” ungkap Imaduddin di Jakarta, seperti dinukil pada Minggu (4/10/2026) lalu.
Ia memaparkan lebih jauh bahwa proses hilirisasi menuntut kepiawaian orkestrasi arah kebijakan supaya seluruh mata rantai industri bisa bergerak serempak. Pasalnya, apabila ditemukan satu lini rantai pasok yang tertinggal ke belakang, imbal hasil investasi dan kreasi nilai tambah di dalam negeri berisiko besar tidak tergapai secara optimal.
Imaduddin menerangkan bahwa upaya pematangan industri mineral strategis kritis saat ini masih dihadang oleh sederet tantangan konkret, seperti kendala perizinan yang rumit, minimnya infrastruktur energi primer, serta ancaman kepastian pasokan bahan baku tambang. Segala rintangan tersebut wajib dituntaskan melalui orkestrasi koordinasi antarlembaga negara supaya laju ekspansi industri pemurnian selaras dengan kapasitas rantai pasok.
Pada sisi yang berbeda, sejumlah fasilitas pemrosesan justru mengalami fenomena kelebihan kapasitas operasional. Situasi timpang ini memperlihatkan adanya ketidakcocokan antara volume kapasitas produksi pabrik, volume bahan baku yang tersedia, serta daya serap pasar riil yang akhirnya menghambat produktivitas investasi.
Selain itu, tingkat kematangan teknologi dan kapabilitas tenaga kerja nasional masih menjadi batu sandungan bagi sektor industri pemurnian dalam mencetak nilai tambah yang melimpah. Imaduddin memberi peringatan bahwa guyuran investasi yang masuk selama ini belum seutuhnya mencerminkan capaian kapasitas manufaktur, sumbangan penerimaan perpajakan negara, penyerapan tenaga kerja luas, serta integrasi rantai antarsektor sebagaimana ditargetkan sejak awal.
“Investasi sudah ditanamkan, tetapi kapasitas produksi, penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja belum mencapai harapan. Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar. Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal. Oleh sebab itu, peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting,” tegas dirinya.
Atas dasar tersebut, INDEF mendesak kementerian koordinator baru ini untuk terus mengawal kebijakan di tingkat nasional secara lintas instansi dengan memperhatikan kesiapan rantai pasok dari hulu ke hilir. Estimasi kepastian serapan pasar terhadap barang jadi bernilai tambah wajib diperhitungkan agar ekspansi fasilitas manufaktur benar-benar sepadan dengan permintaan konsumen riil.
Di samping membenahi ekosistem hilirisasi mineral, kementerian anyar ini juga memikul tugas mempercepat peta jalan transisi energi penopang aktivitas manufaktur. Agenda strategis yang menuntut fokus perhatian utama adalah pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berdaya 100 gigawatt peak (GWp).
Imaduddin menguraikan bahwa mega proyek PLTS 100 GWp ini membutuhkan sinkronisasi tata kelola industri, cetak biru ketenagalistrikan, penataan ruang daerah, penyediaan transmisi, dan pembiayaan investasi. Melalui harmonisasi kelembagaan yang kokoh, pengadaan pembangkit surya dapat dihubungkan langsung ke kawasan-kawasan industri sebagai episentrum permintaan energi hijau.
Berdasarkan laporan riset INDEF Green Transition Initiative (GTI) bersama Systemiq, delapan kawasan industri prioritas nasional memiliki daya serap listrik terbarukan sebesar 24–31 terawatt-hour (TWh) per tahun. Angka kebutuhan ini setara dengan daya PLTS kisaran 8–13 GW atau berkontribusi sekitar 8–13 persen dari target pembangkit surya 100 GWp.
Akan tetapi, penyerapan potensi tersebut tetap bergantung pada keberhasilan pemerintah memangkas kendala birokrasi, kesiapan jaringan transmisi kelistrikan, penyediaan area lahan, serta skema pendanaan hijau. INDEF GTI mendorong jajaran menteri koordinator segera menetapkan peta percepatan lintas instansi disertai target dan tenggat waktu transparan, termasuk menghapus hambatan transaksi listrik hijau serta memberikan kepastian interkoneksi jaringan kabel daya.
Skema percepatan untuk menangani proyek-proyek strategis yang jalan di tempat akibat sengkarut aturan dan batas kewenangan harus segera dirumuskan. Imaduddin memandang langkah debirokratisasi melalui penetapan skema Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZs) bakal mendongkrak akselerasi pemanfaatan energi ramah lingkungan secara masif.
“Kementerian koordinator baru bisa memperluas potensi ini dengan penyederhanaan birokrasi melalui konsep Kawasan Energi Terbarukan/Renewable Energy Zones (REZs),” tandasnya.


