Heboh WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Kirim Pesan WhatsApp ke Jubir Kemlu

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membeberkan masuknya kontak pesan WhatsApp dari warga negara Indonesia kepada Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang. Pesan singkat itu berkaitan dengan kabar dugaan keterlibatan WNI yang bergabung menjadi personel militer Rusia dalam perang menghadapi Ukraina.

Chat WhatsApp tersebut ditujukan langsung ke ponsel pribadi Yvonne untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri. Kendati begitu, pihak Kemlu sampai sekarang belum mendapatkan dokumen tertulis resmi yang dilayangkan untuk Menlu mengenai isu tersebut.

banner 468x60

"Namun, ada satu pesan WhatsApp dari WNI tersebut yang dikirimkan ke nomor pribadi saya sebagai juru bicara, untuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri," tutur Yvonne saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

"If we consider that as a letter, mungkin," ucap Yvonne yang menganggap percakapan WhatsApp itu bisa dimaknai sebagai cara penyampaian pesan walaupun bukan surat formal, tanpa merincikan isi pesannya secara lengkap.

Sementara itu, kementerian terus menjalankan investigasi dan verifikasi menyeluruh menyangkut kabar keterlibatan warga Indonesia dalam kesatuan tentara Rusia. Jalur koordinasi terus dijalin bersama KBRI Moskow, KBRI Kyiv, serta kementerian/lembaga terkait demi memastikan data diri, status kewarganegaraan, alur perekrutan, serta bentuk partisipasi orang-orang yang diberitakan.

Otoritas pemerintah pun tengah mendalami keterangan perihal perjanjian kerja, kesatuan tentara, letak penugasan tempur, hingga ragam aktivitas mereka. Kemlu ikut menelusuri potensi adanya indikasi tipu muslihat, eksploitasi, atau pola perekrutan lewat lowongan kerja palsu yang menyesatkan.

Yvonne memaparkan aturan hukum nasional mengatur ketat keikutsertaan warga negara dalam dinas kemiliteran asing tanpa persetujuan Presiden RI. Walau begitu, pencabutan status kewarganegaraan tidak berlangsung secara instan melainkan harus melalui keputusan Menteri Hukum berlandaskan regulasi perundang-undangan.

"Kita perlu memastikan aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, dan pelindungan WNI, serta langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan terhadap WNI tersebut," ungkap Yvonne seraya menerangkan koordinasi intensif bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemlu mengingatkan seluruh masyarakat agar waspada terhadap tawaran bekerja di zona konflik yang rentan menyeret mereka ke operasi militer luar negeri. Apabila terbukti, Yvonne menggarisbawahi langkah itu merupakan perbuatan perseorangan dan bukan sikap resmi pemerintah Indonesia.

banner 336x280