Heboh Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, DJP Tegaskan Ranah Pemda

Posted on
banner 336x280

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan urusan tata kelola administrasi serta penarikan pajak kendaraan bermotor sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Pernyataan tersebut menanggapi persoalan Yudariansyah alias Yuda, seorang montir asal Tangerang, yang didatangi petugas Samsat terkait tunggakan pajak mobil mewah McLaren senilai Rp137,44 juta padahal bukan miliknya.

banner 468x60

"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dimintai keterangan oleh CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).

Kendati demikian, Inge memaparkan bahwa pihak DJP tetap mendayagunakan rujukan data dari bermacam sumber eksternal guna memproses tugas perpajakan.

Penggunaan data tersebut selalu disesuaikan dengan aturan regulasi yang berlaku demi mendukung efektivitas tanggung jawab otoritas pajak.

"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," terang Inge.

Ia menuturkan bilamana dirasa perlu, pihak instansi pajak berhak mengadakan proses kroscek dan pengujian validitas lebih jauh ke penyedia data agar akurasi informasi yang dipakai benar-benar tepat.

"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," jelas Inge menambahkan.

Sebelumnya, tim Samsat Ciledug menyambangi tempat kediaman Yuda guna memverifikasi berkas kepemilikan unit mobil McLaren yang tertulis menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang dua tahun dengan akumulasi tagihan Rp137,44 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menuturkan bahwa kecurigaan berawal saat petugas mendapati domisili sang pemilik mobil mewah justru berlokasi di area pemukiman Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

Pihak Samsat lantas mendatangi kediaman Yuda pada Jumat (23/10). Montir tersebut mengaku sangat kaget saat mendapati identitasnya tertera sebagai pemilik resmi supercar itu.

"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat enggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," jelas Idam ketika dikonfirmasi pada Senin (26/10).

Idam menjelaskan situasi tempat bermukim Yuda kian memicu keanehan sebab jalanan gang sempit hanya memuat satu kendaraan dengan permukaan konblok rusak.

"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, enggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, enggak mungkin mau, lecet mobilnya," papar Idam.

Berdasarkan keterangan Idam, Yuda bermukim dengan orang tua beserta keluarganya di kawasan perkampungan itu. Guna mencegah praktik pencatutan identitas, Samsat Ciledug memutuskan untuk langsung memblokir dokumen mobil McLaren itu.

banner 336x280