Aparat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar operasional pabrik kosmetik ilegal dalam skala masif di kawasan Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar yang memimpin langsung jalannya penindakan tersebut mengungkapkan total taksiran nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang diamankan menyentuh lebih dari Rp16 miliar.
Berdasarkan rilis resmi BPOM, penindakan tegas yang dijalankan oleh Balai Besar POM di Surabaya ini merupakan buah dari pengawasan ketat serta investigasi intelijen mendalam atas jaringan peredaran produk kosmetik tanpa izin. Sindikat peredaran gelap ini ditengarai telah memasarkan produknya secara luas hingga menjangkau berbagai penjuru Indonesia.
Taruna Ikrar memaparkan tempat pembuatan kosmetik tanpa legalitas tersebut teridentifikasi telah menjalankan operasinya sejak tahun 2021 silam. Sepanjang masa operasionalnya, pabrik gelap ini aktif meracik produk kecantikan tanpa mengantongi izin berusaha resmi di sektor kosmetik, lalu menyuplai barang tersebut menuju sejumlah klinik kecantikan.
Mengacu pada hasil investigasi lapangan, perputaran uang atau omzet penjualan produk tanpa izin tersebut diperkirakan menembus angka Rp750 juta tiap bulan, atau setara dengan Rp9 miliar per tahun.
Saat melangsungkan penggeledahan di lokasi, tim penyidik mendapati beragam instrumen produksi canggih, seperti mesin pencampur (mixing), alat pengisian cairan (filling), hingga perangkat pencetak kode produksi (coding). Petugas juga menyita stok bahan mentah, produk ruahan dalam wadah besar, material kemasan, serta aneka produk kosmetik jadi berwujud krim wajah, losion, dan toner tanpa izin edar yang dibungkus polos tanpa mencantumkan label identitas resmi.
Situasi dinilai kian berisiko tinggi saat petugas mengungkap fakta digunakannya berbagai bahan baku obat keras yang secara regulasi dilarang keras sebagai komposisi kosmetik, seperti deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, serta mometason furoat.
Pengujian sampel di laboratorium BPOM terhadap barang jadi maupun cairan ruahan kemudian memastikan keberadaan bahan-bahan berbahaya terlarang di dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Taruna merinci bahwa pemakaian senyawa obat aktif dalam produk kosmetik tanpa petunjuk medis dan pemantauan dokter dapat memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi parah, penipisan lapisan kulit, kerusakan pigmentasi permanen, hingga rentetan efek samping buruk akibat konsumsi yang keliru.
"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Taruna.
Kebutuhan publik yang begitu besar terhadap kosmetik instan sayangnya dieksploitasi oleh pelaku kejahatan farmasi demi mengejar keuntungan finansial berlipat tanpa memikirkan aspek keselamatan para pengguna.
"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," ujarnya.
Pihak BPOM langsung menetapkan status penyitaan di tempat atas seluruh barang bukti agar barang haram tersebut tidak merembes lebih luas ke pasaran. Pengembangan penyidikan pun terus digulirkan demi membongkar rantai distribusi logistik, menangkap aktor yang terlibat, serta memetakan metode pelanggaran yang diterapkan.
Taruna memperingatkan bahwa jajarannya tanpa ragu bakal menyeret ke jalur pidana para oknum pemilik bisnis yang berani memproduksi sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Di samping jeratan hukum pidana, BPOM juga mengantongi wewenang dalam menjatuhkan sanksi administratif, termasuk memusnahkan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut penuturan Taruna, BPOM bertekad penuh menumbuhkan ekosistem pasar kosmetik nasional yang higienis, kompetitif, serta menjamin keadilan usaha. Operasi pemberantasan produsen nakal menjadi instrumen esensial dalam menjaga para pelaku usaha resmi yang patuh terhadap standar mutu, uji keamanan, dan kelengkapan perizinan.
Seiring laju transformasi industri perawatan diri dan pergeseran transaksi kosmetik ke kanal daring, BPOM terus mempertajam pengawasan berbasis risiko, pengujian laboratorium, serta penegakan hukum untuk mencegah produk berbahaya beredar di tengah masyarakat.
"Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal," ujarnya.
BPOM menyerukan imbauan agar khalayak tidak mudah termakan rayuan iklan kosmetik yang menjanjikan hasil serbacepat, semisal mengklaim memutihkan wajah seketika atau menghilangkan problem kulit dalam waktu singkat tanpa legalitas yang sah.
Warga masyarakat juga diharapkan senantiasa bertransaksi melalui distributor resmi tepercaya serta konsisten menjalankan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kondisi Kemasan, membaca Label, memastikan nomor Izin Edar, dan mengecek masa Kedaluwarsa sebelum membeli maupun memakai produk.
Berbekal penguatan skema pengawasan, kerja sama multisektor yang solid, dan penegakan regulasi yang terukur, BPOM berikhtiar memastikan masyarakat senantiasa terlindungi lewat ketersediaan kosmetik yang aman, berkualitas unggul, dan patuh regulasi.
Keberhasilan membongkar sarang kosmetik ilegal beraset Rp16 miliar di Mojokerto ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi kalangan pengusaha nakal bahwa segala bentuk rekayasa produksi kosmetik ilegal bakal selalu dipantau dan ditindak secara tegas oleh BPOM.








