Gelombang PHK Guncang Singapura, Tembus Angka Tertinggi Pascapandemi

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menerpa Singapura. Jumlahnya bahkan menyentuh rekor paling tinggi sejak puncak wabah COVID di akhir 2020, tepatnya pada kuartal ketiga (Q3) 2026.

Mengutip laporan Reuters dari data Kementerian Tenaga Kerja, Senin (2/11/2026), restrukturisasi bisnis mendorong angka pemecatan naik ke 4.800 di Q3 tahun ini, dibanding 4.620 pada kuartal kedua (Q2). Rekor PHK terbanyak sebelumnya tercatat pada kuartal keempat (Q4) 2020 dengan 5.640 pemangkasan.

Secara umum, persentase pengangguran di Singapura stabil pada level 2,0% per September 2026. Kendati demikian, angka pengangguran penduduk serta warga negara terkerek tipis menuju 3,0% dan 3,1%, dari 2,9% dan 3,0% di Agustus.

Efisiensi serta reorganisasi perusahaan menjadi pemicu utamanya. Otoritas setempat menyatakan persentase entitas bisnis yang berencana memangkas biaya operasional tiga bulan ke depan naik menjadi 3,1%, dari 2,8% di bulan terdahulu.

"Sementara pasar tenaga kerja terus berkembang, pengurangan tenaga kerja tetap meningkat dan, bersamaan dengan niat yang lebih tinggi untuk melakukan pengurangan, hal ini menunjukkan munculnya kelemahan di beberapa bagian pasar tenaga kerja yang memerlukan pemantauan ketat," sebut perwakilan kementerian Singapura.

Kendati demikian, jumlah ketersediaan lapangan kerja bertambah 27.700 di Q3 tahun ini. Realisasi tersebut melampaui capaian 11.400 pada Q2 maupun 25.100 pada periode sama tahun sebelumnya.