Buntut Karhutla: 20 Korporasi Termasuk Milik Asing Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Penegakan hukum terus berjalan. Polri resmi menjerat 20 entitas bisnis terkait perkara kebakaran hutan dan lahan, mencakup empat korporasi penanaman modal asing. Simak profil pelaku serta langkah hukumnya.

Ulasan komprehensif tayang pada Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 02/11/2026) ini.