Gantikan SKK Migas, Bahlil Lahadalia Godok Skema Badan Usaha Khusus Migas

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ini tengah merumuskan skema pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Entitas baru ini dirancang untuk mengambil alih tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sekaligus beroperasi di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia.

Fokus utama pemerintah dalam mendirikan BUK Migas menyasar penguatan sistem perizinan serta penyediaan pola kemitraan yang lebih luwes guna mendongkrak kapasitas produksi migas domestik. Badan baru tersebut diproyeksikan mampu memotong sekat birokrasi antarlembaga tanpa mengesampingkan wewenang dari setiap kementerian teknis terkait.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," ungkap Bahlil selepas menghadiri Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Bahlil menekankan ambisi pemerintah agar kerumitan izin lintas instansi tidak lagi menghambat percepatan target lifting minyak dan gas nasional. Di samping urusan perizinan, BUK Migas juga disiapkan memiliki ruang gerak yang jauh lebih fleksibel saat bernegosiasi dengan korporasi swasta ataupun pemangku kepentingan negara.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," terangnya.

Terkait disparitas mendasar antara BUK Migas dengan SKK Migas saat ini, Bahlil belum bersedia menjabarkannya secara rinci sebelum perdebatan beleid bersama DPR dimulai. Uraian lengkap mengenai struktur tata kerja dan kelonggaran BUK Migas baru akan diumumkan seusai Surat Presiden (Surpres) terbit.

"Nanti setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," pungkasnya.

Sebagaimana telah beredar, isu paling krusial dalam revisi RUU Migas memang bertumpu pada peralihan tongkat estafet dari SKK Migas menuju pembentukan BUK Migas.

Mengacu pada draf naskah RUU Migas yang didapatkan CNBC Indonesia, BUK Migas berposisi selaku pemegang kuasa pertambangan sektor hulu, berwenang mengelola hingga menjalin aliansi operasional hulu migas bersama korporasi lain.

Bukan sekadar memegang kontrol dan mengelola eksploitasi hulu, RUU tersebut turut memberi mandat kepada BUK Migas untuk menanamkan modal dari sebagian alokasi penerimaan migas lewat sinergi dengan Lembaga Pengelola Investasi.