Izin operasi KM Maulana 23 bakal dibatalkan secara resmi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan kapal perikanan tersebut dalam kasus penganiayaan fisik serta praktik perbudakan keji terhadap anak buah kapal (ABK).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipung, mengungkapkan bahwa KKP tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik kapal guna menelusuri rentetan pelanggaran yang terjadi. Proses audit tersebut turut menyelidiki faktor penyebab dinonaktifkannya perangkat sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) semenjak tanggal 22 Agustus 2026.
Berdasarkan catatan resmi, KM Maulana 23 beroperasi di bawah naungan PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Ipung menegaskan pencabutan izin kapal ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pengusaha kapal perikanan lain agar tidak berbuat semena-mena terhadap tenaga kerja mereka serta patuh pada regulasi legalitas kelautan yang berlaku.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," tegasnya saat menggelar konferensi pers di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10).
Guna menuntaskan proses hukum ini, pihak KKP aktif menjalin sinergi bersama Polres Dobo. Sejumlah oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat, sementara korban kekerasan langsung dievakuasi ke fasilitas medis terdekat.
"Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," tutur Ipung menjelaskan.
Ipung memaparkan secara perizinan KM Maulana 23 memanfaatkan sarana tangkap jala jatuh berkapal dengan area penangkapan resmi berada di Zona 03, wilayah yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 serta 718.
Kendati demikian, armada ini ternyata turut mengoperasikan alat pancing cumi dalam aktivitasnya di lautan. Ipung berpendapat, pengoperasian pancing cumi inilah yang menjadi pemicu utama tindak kekerasan terhadap awak kapal, lantaran pihak pengelola memberlakukan kuota tangkapan harian secara sepihak.
Setiap ABK diwajibkan menyetor hasil pancingan komoditas cumi setidaknya 2 kilogram dalam tempo waktu satu hari atau satu malam penuh. Manakala kuota minimal tersebut gagal dipenuhi, ABK yang bersangkutan langsung menjadi sasaran aksi kekerasan fisik oleh perwira kapal.
"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," bebernya secara gamblang.
Mengacu pada hasil interogasi ABK korban, Ipung menilai ada indikasi kuat yang menjurus ke arah perbudakan modern dan kerja paksa. Awak kapal dituntut memeras tenaga semenjak sore hingga pukul 05.00 dini hari guna menarik jaring dan pancing cumi.
"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," pungkasnya.
