Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberi jaminan ketersediaan beras jenis medium maupun premium pada pasar tradisional masih terjaga, kendati sejumlah beras fortifikasi bermasalah telah ditarik dari peredaran. Nilai jual beras premium juga dipastikan tetap berada dalam batas stabil.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menjelaskan, penurunan pasokan lebih tampak pada beberapa gerai ritel modern sesudah otoritas merilis 25 merek beras fortifikasi yang dianggap melanggar regulasi.
Kendati demikian, publik diimbau agar tidak merasa cemas mengingat cadangan pangan pada pasar tradisional terus mencukupi kebutuhan.
"Kalau terkait beras premium, itu stoknya ada di pasar tradisional. Jadi beras premium dan medium di pasar tradisional itu banyak," kata Hermawan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/10), dilansir Antara.
Dia menerangkan, kebijakan penarikan barang sangat berimbas terhadap distribusi ritel modern. Hal tersebut lantaran beberapa pabrikan pemasok lama saat ini telah dilarang melanjutkan aktivitas produksinya.
Kini terdapat 11 korporasi produsen yang mengosongkan suplai produknya dari jejaring ritel modern selama menanti proses evaluasi dari Satgas Pangan Polri rampung.
Hermawan turut memperingatkan, minimnya barang pada toko modern rentan disalahgunakan oknum tertentu demi mendongkrak banderol beras premium.
Lebih lanjut ia menguraikan, pola niaga pasar tradisional berbeda sebab pemotongan margin ritel modern kerap menekan keuntungan dari produsen.
Merujuk pengecekan berkala Bapanas berdampingan dengan Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, nominal beras premium penyalur ada pada kisaran Rp14.200 per kilogram.
Angka tersebut terpantau masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) zona I senilai Rp14.900 per kilogram. Wilayah ini meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga Sulawesi.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang merangkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membeberkan 25 jenama beras fortifikasi yang melanggar standar kelayakan administratif, mutu pangan, dan takaran nutrisi milik 11 pelaku industri.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, pihak Bapanas mengontrol distribusi fortifikasi pada 11 provinsi serta menghimpun 190 sampel berisikan 27 jenama dagang. Agenda pemantauan itu melanjutkan perkara yang terlacak di Jakarta.
Berdasarkan pengujian terhadap 15 sampel, catatan laboratorium membuktikan 80 persen komoditas tidak cocok label gizi. Sebagian produk bahkan dicurigai tak mengantongi legalitas edar Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Bapanas mengalkulasi proyeksi kerugian finansial para konsumen imbas ketimpangan harga tersebut mampu menyentuh nominal fantastis Rp89 triliun.
Kalkulasi ini bertumpu pada margin tarif rata-rata sebesar Rp23.385 per kilogram berbanding nilai normal Rp13.689, lalu dihitung atas 30 persen estimasi konsumsi tahunan mencapai 9,2 juta ton.
