Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi pemulangan empat orang anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan aksi kekerasan. Mereka akhirnya dipertemukan kembali bersama sanak famili yang telah menunggu kedatangan mereka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, wilayah Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026) malam.
Rombongan empat ABK tersebut sampai di markas komando kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Kendati demikian, tidak seluruh pekerja kapal tersebut dapat langsung pulang menuju pelukan pihak keluarga.
Seorang ABK bernama Syawal diketahui sudah tidak lagi mempunyai sanak saudara, sehingga proses pendampingan lanjutannya langsung diserahkan kepada pihak perwakilan dinas sosial setempat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, pemulangan rombongan pelaut ini merupakan wujud nyata institusi kepolisian guna memenuhi janji yang telah ditegaskan semenjak awal proses penanganan perkara dimulai.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," tutur Alrasyidin saat memberikan keterangan, Kamis (9/10/2026).
Perwira menengah itu memaparkan bahwa keempat kru kapal yang berhasil dipulangkan bernama Ilyas, Oktavian, Johan, serta Syawal. Tiga di antaranya langsung diserahkan kepada keluarga, sementara Syawal diantar ke petugas dinas sosial.
Bukan cuma menjamin para korban tiba di lingkungan yang aman, jajaran kepolisian turut menegaskan komitmen pendampingan pemulihan kondisi jasmani maupun kejiwaan korban. Tindakan medis dan psikologis tersebut bakal diselenggarakan lewat koordinasi bersama Polda Metro Jaya.
"Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban, baik fisik maupun apa namanya, sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," ucapnya seperti diberitakan Antara.
Penyelidikan Perkara Terus Berjalan
Di samping agenda pemulangan tersebut, rangkaian penegakan hukum mengenai peristiwa kekerasan fisik terhadap awak kapal masih terus bergulir. Penanganan perkara pidana penganiayaan sekarang sedang diproses penyidik Polres Kepulauan Aru mengingat tempat kejadian perkara masuk yurisdiksi daerah mereka.
Sedangkan unit kerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkonsentrasi menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada perkara itu. Langkah pengusutan jejaring perdagangan manusia ini terbuka lebar memunculkan nama-nama lain yang terseret kasus.
"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," ungkap Alrasyidin menutup keterangannya secara resmi kepada awak media.








