Jakarta – Tiga personel kepolisian dengan inisial LSP, ASH, serta EH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan penyadapan nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto. Tindakan intersepsi tersebut rupanya juga menyasar beberapa pihak lain di luar Presiden Prabowo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, memberikan penegasan bahwa perkara yang melibatkan jajaran personel tersebut murni tindakan oknum perseorangan, bukan cerminan maupun cerminan institusi Korps Bhayangkara.
"Perkara yang tengah diselidiki sekarang ini murni merupakan perbuatan individu oknum, sama sekali bukan arahan kebijakan institusi Polri," tutur Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Asep memaparkan, Itwasum Polri saat ini aktif memantau langsung jalannya investigasi yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Mengacu Perpol Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Perubahan Keenam Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK pada tingkat Mabes Polri, unsur Itwasum Polri turun melakukan supervisi pengawasan terhadap proses penyidikan tersebut, demi memastikan langkah penanganan terlaksana secara proporsional dan profesional," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep memastikan institusi kepolisian senantiasa memiliki pedoman regulasi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengikat tata operasional Pusat Pemantauan Polri supaya seluruh kinerja tetap mematuhi koridor hukum.
Ikuti laporan berita terbaru dan tepercaya melalui saluran informasi resmi.
