Duduk Perkara Dugaan Pungutan Bulan Dana PMI bagi ASN dan Warga Jakarta

Posted on
banner 336x280

Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Beky Mardani, memberikan klarifikasi mendalam terkait adanya aduan pelaksanaan Bulan Dana PMI di ranah publik yang dinilai menyimpang dari asas kesukarelaan tanpa unsur pemaksaan.

Beky menerangkan bahwa pihak pengurus PMI DKI Jakarta sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 14 September 2026. Edaran tersebut menggarisbawahi bahwa program Bulan Dana PMI mutlak bersifat sukarela. Kendati demikian, laporan mengenai praktik di lapangan yang melenceng dari pedoman pokok tersebut masih saja bermunculan.

banner 468x60

“Tentu saja kita menyesalkan terjadinya ini. Karena kan seperti yang kita ketahui, saya sudah bikin edaran dari tanggal 14 September bahwa Bulan Dana ini sepenuhnya sukarela tanpa paksaan,” ujar Beky saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).

Lebih lanjut, Beky memaparkan bahwa operasional teknis Bulan Dana berlangsung di tingkat kota madya dan kabupaten. Alhasil, jajaran PMI DKI Jakarta belum sempat menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) secara menyeluruh. Proses monev tersebut rencananya segera digelar dalam tempo dekat sebagai dasar perbaikan atas segala praktik yang dinilai tidak pantas.

“Kita sangat mengapresiasi dan menerima arahan-arahan dari Pak Gubernur, dan pastinya dalam monev ini kita juga akan mengevaluasi pelaksanaan Bulan Dana tersebut. Semua yang kita anggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya, kita akan perbaiki,” jelasnya.

Mengenai kabar pungutan bernominal tertentu yang kabarnya dibebankan kepada kalangan aparatur sipil negara (ASN), Beky mengaku belum memverifikasi apakah iuran tersebut telah masuk ke kas PMI atau belum. Pasalnya, data yang saat ini beredar luas baru sebatas daftar nama beserta patokan nilai kewajiban setoran.

“Saya belum dapat informasi apakah sudah ada dana yang masuk atau belum. Ini yang akan kita monev berikutnya,” imbuh Beky menegaskan langkah selanjutnya.

Beky turut menggarisbawahi komitmen lembaganya guna menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam seluruh pengelolaan Bulan Dana. Setiap rupiah yang dihimpun bakal dialokasikan murni untuk membiayai operasi kemanusiaan PMI, mulai dari penanganan musibah bencana, suplai ketersediaan darah, pelatihan kesiapsiagaan, hingga pembinaan kapasitas para relawan.

Ia kembali menegaskan bahwa agenda Bulan Dana PMI, baik yang ditujukan bagi masyarakat umum maupun aparatur sipil negara, wajib berlandaskan keikhlasan tanpa paksaan.

Sebelum kemunculan klarifikasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melarang keras segala bentuk iuran Palang Merah Indonesia (PMI) terhadap aparatur sipil negara maupun masyarakat di seluruh lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono mengingatkan bahwa klaim iuran sukarela tidak boleh dijadikan tameng untuk tetap memungut dana dari kalangan ASN ataupun masyarakat.

“Mau sukarela mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada,” tegas sosok Pramono di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Orang nomor satu di Jakarta tersebut memandang Pemprov DKI Jakarta sudah menyalurkan sokongan dana dan sarana prasarana yang sangat mencukupi bagi operasional PMI. Oleh sebab itu, ia menilai penarikan sumbangan ke pihak luar demi alasan mendukung organisasi itu tidak perlu terjadi lagi.

“Hal seperti ini enggak boleh terjadi, karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” sebut Pramono.

Pramono lantas mencontohkan langkah Pemprov DKI Jakarta yang belum lama ini meresmikan kantor baru PMI berfasilitas lengkap guna menopang seluruh misi organisasi kemanusiaan tersebut.

“Beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tandas Pramono.

banner 336x280