Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak agar kontroversi terkait Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diusut secara transparan.
Klausul tersebut menuai kritik keras dari advokat Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan ketiadaan bukti dokumen ijazah milik Gibran Rakabuming Raka untuk jenjang pendidikan menengah luar negeri.
Doli yang sebelumnya menduduki kursi Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa dirinya tengah mengumpulkan berbagai keterangan perihal riwayat kemunculan Pasal 18 ayat 3 itu. Berdasarkan ingatannya, klausul tersebut sama sekali tidak tercantum pada agenda diskusi awal PKPU dengan Komisi II.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu,” tutur Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Doli membeberkan bahwa semasa kepemimpinannya di Komisi II, rapat rancangan PKPU Pilpres diselenggarakan melewati dua tahapan. Sesi perdana dilangsungkan sekitar September, yaitu sebelum diterbitkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia calon presiden serta calon wakil presiden.
Usai ketetapan hukum itu keluar, KPU kemudian melayangkan permohonan konsultasi ulang kepada parlemen lewat Komisi II demi menyelaraskan aturan regulasi pemilihan umum.
“Kemudian setelah Mahkamah, putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR, dalam hal ini Komisi II, untuk merubah pasal itu,” ungkap Doli.
Kendati demikian, Doli menyatakan bahwa pertemuan lanjutan itu hanya berfokus pada langkah penyesuaian vonis MK terkait batas umur kandidat capres-cawapres.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” sebut Doli.
Dia kembali menandaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah ditemukannya dalam draf PKPU yang dikaji Komisi II. Oleh sebab itu, latar belakang penyusunan pasal tersebut harus diperjelas supaya duduk perkaranya terungkap secara utuh.
“Makanya menurut saya kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil aja,” imbuhnya.
Klarifikasi ke Berbagai Pihak
Menurut pemaparan Doli, pihak Komisi II dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada KPU terkait penyusunan aturan tersebut, termasuk menanyakan figur pengusul serta alur formulasinya.
“Kalaupun misalnya ada dugaan, ya dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada, nah kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” terang politisi Golkar tersebut.
Doli menggarisbawahi bahwa pihaknya belum melahirkan kesimpulan final atas isu tersebut. Dirinya masih aktif melakukan klarifikasi kepada berbagai unsur, termasuk jajaran sekretariat legislatif yang mencatat jalannya perumusan regulasi waktu itu.
“Saya lagi konfirmasi ke mana-mana ya, termasuk teman-teman di sekretariat, karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi yang tentang umur 40 itu. Tidak ada yang lain,” pungkasnya.
Sebelum mencuatnya tanggapan ini, Bambang Widjojanto telah mengkritik klausul Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menengarai klausul pengecualian syarat bukti tamat jenjang menengah bagi pemegang kualifikasi asing luar negeri erat hubungannya dengan pencalonan Gibran.
Dapatkan laporan berita terkini dan terpercaya pada portal Berita Liputan6.






