Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR RI, meminta pihak pemerintah segera mengevaluasi penerapan PPN atas barang-barang kebutuhan menstruasi lantaran dinilai amat memberatkan masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan dari kalangan rentan.
JAKARTA – Legislator di Parlemen Senayan mendorong otoritas pemerintah untuk menelaah ulang ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk-produk penunjang masa haid, terutama pembalut wanita. Permintaan tersebut disuarakan demi menjaga keterjangkauan biaya serta menjamin terpenuhinya hak-hak mendasar kesehatan reproduksi wanita.
Wakil rakyat Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan semestinya negara menimbang skema pembebasan tarif PPN bagi barang penunjang datang bulan tersebut atau memberikan tanggungan pajaknya via subsidi kas negara. Dirinya menggarisbawahi realitas bahwa fase menstruasi sama sekali bukan sebuah preferensi gaya hidup.
"Menstruasi bukanlah pilihan atau gaya hidup, juga bukan pengeluaran diskresioner yang bisa ditunda. Ini adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari perempuan," tandas Selly di kawasan Jakarta, hari Selasa.
Selly menguraikan bahwasanya regulasi di sektor perpajakan wajib memperhitungkan efek langsung terhadap lapisan masyarakat yang mempunyai latar belakang sosial ekonomi maupun kebutuhan berbeda. Baginya, sebuah kebijakan regulasi fiskal tidak dapat dipukul rata secara seragam tanpa mengukur dampaknya.
"Persoalannya bukan sekadar apakah pajak ini secara spesifik menargetkan perempuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa sebenarnya yang menanggung bebannya," tutur politisi tersebut.
Tekanan Pengeluaran bagi Golongan Berpendapatan Minim
Selly menggarisbawahi bahwa kaum perempuan dari segmen ekonomi berpenghasilan rendah berada pada posisi amat rentan di tengah mahalnya ongkos pembalut. Situasi ini muncul akibat pembalut merupakan konsumsi belanja rutin bulanan yang wajib dipenuhi.
Dirinya pun menyitir rujukan resmi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mendesak para pengambil kebijakan meninjau penetapan PPN alat pembalut. Komnas Perempuan memandang regulasi fiskal hari ini masih minim menaruh perhatian pada urgensi khas wanita guna merealisasikan hak reproduksi mereka.
Selly mengajak diterapkannya perspektif keadilan gender yang lebih kokoh dalam formulasi kebijakan perpajakan nasional. Menurutnya, penetapan instrumen fiskal semestinya tidak semata-mata dihitung berdasar target pemasukan kas negara, namun mesti menimbang dampaknya terhadap kelangsungan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.
Di samping itu, ia menuntut aparat pemerintah memastikan seluruh kelompok marginal, meliputi keluarga berekonomi rendah, pekerja di sektor informal, komunitas disabilitas, hingga para siswi pelajar, sanggup memperoleh alat menstruasi memadai. Hal tersebut harus ditunjang kelengkapan sarana sanitasi, ketersediaan air bersih, fasilitas kesehatan reproduksi, serta pemahaman edukasi terkait siklus haid.
Selly pun mengharapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kian mengintensifkan sinergi bersama Kementerian Keuangan dan jajaran kementerian teknis lain agar kepentingan kaum hawa terakomodasi dalam perumusan keputusan kenegaraan. Dia mengingatkan, kendati pemasukan fiskal sangat dibutuhkan untuk membiayai infrastruktur pembangunan dan pelayanan khalayak, prinsip keadilan sosial serta perlindungan bagi warga rentan harus tetap diprioritaskan.






