Jakarta, CNBC Indonesia – Sugeng Suparwoto selaku Wakil Ketua Komisi XII DPR RI memaparkan bahwa fokus perumusan RUU Migas mencakup pembenahan tata kelola sektor hulu melalui peresmian Badan Usaha Khusus Migas demi menggantikan fungsi SKK Migas.
Badan usaha anyar ini nantinya bertindak sebagai entitas bisnis yang berkolaborasi bersama KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) guna menjalankan operasional hulu, memperluas eksplorasi migas, serta menggarap energi alternatif.
Aktivitas BUK Migas tersebut akan ditopang oleh pendanaan khusus dari pemisahan penerimaan migas nasional untuk alokasi investasi, atau petroleum fund. Mengadopsi kesuksesan Norwegia, pemanfaatan petroleum fund oleh BUK Migas diproyeksikan mampu mendongkrak masuknya investasi perminyakan ke Tanah Air.
Kehadiran RUU Migas ditargetkan dapat menggairahkan kegiatan pencarian cadangan baru demi meningkatkan kapasitas produksi nasional hingga menyentuh sasaran 1 juta barel per hari.
Bagaimanakah skema tata kelola petroleum fund di tangan BUK Migas? Sejauh mana regulasi anyar ini menekan impor minyak nasional? Ikuti perbincangan mendalam jurnalis Andi Shalini bersama Sugeng Suparwoto dalam program Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 25/09/2026).







