Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas dan 4 Pejabat Lapas Cibinong Resmi Dinonaktifkan

Posted on
banner 336x280

Tindakan tegas diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap jajaran pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak lima orang pejabat struktural resmi dinonaktifkan dari tugasnya. Mereka terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.

Pengumuman penonaktifan tersebut disampaikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan melalui konferensi pers di lokasi pada Sabtu (26/09/2026). Sejak pagi hingga siang, Rudi memantau kondisi Lapas Cibinong secara langsung sesudah mengantongi mandat khusus Menteri Imipas Agus Andrianto guna mengepalai proses investigasi.

banner 468x60

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," papar dia dikutip dari detik.com.

Rudi membeberkan bahwa pembebasan tugas sementara ini diberlakukan demi kelancaran proses pemeriksaan mendalam. Kelima figur pimpinan itu dipandang sebagai pihak yang memegang tanggung jawab utama terhadap kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," tuturnya.

Rudi menegaskan kembali instruksi lugas Menteri Agus mengenai penjatuhan sanksi atas setiap pelanggaran. Lembaganya berkomitmen untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas setimpal sejalan dengan bukti kekeliruan yang diperbuat oleh para oknum bersangkutan.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," tegasnya.

banner 336x280