Pihak otoritas fiskal mesti memperhitungkan dampak nyata dari ketetapan baru tersebut.
BOGOR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah merumuskan skenario seputar perubahan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski demikian, besaran pasti penyesuaian nominal ini masih belum dipaparkan ke publik. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP sudah menyusun berbagai simulasi mengikuti arah diskusi yang bergulir di internal kabinet.
“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” ungkap Bimo di tengah kegiatan Media Gathering bertajuk APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (1/10/2026).
Kendati demikian, waktu dimintai keterangan lebih mendalam tentang skema itu, Bimo masih enggan membeberkannya. Bimo menerangkan efek dari perubahan nilai PTKP harus ditinjau berdasarkan jenjang pendapatan warga. Ia menilai skema pemungutan progresif membikin sumbangsih penerimaan dari tiap kelompok desil tidak seragam.
“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” tutur Bimo.
“Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,” imbuhnya kemudian.
Bimo turut berpandangan bahwa penguatan kepatuhan wajib pajak lewat pembaruan platform Coretax dapat menepis kecemasan pemerintah mengenai imbas pelonggaran batas PTKP.
“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” jelasnya.
Akan tetapi, jikalau revisi PTKP resmi disahkan, setoran perpajakan dipastikan bergerak. Pembuat kebijakan wajib mengkalkulasi konsekuensinya sekaligus menjaring sumber basis pajak alternatif.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” papar Bimo.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa peninjauan ulang angka PTKP periode 2027 sedang dikaji. Airlangga menyebut kalkulasi tersebut menimbang laju inflasi dan tengah dibicarakan bersama Menteri Keuangan.
“Pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,” terang Airlangga saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menambahkan rencana pengubahan batas PTKP menjadi salah satu agenda strategis yang dirampungkan dalam peta perekonomian 2027.


