DJP Buka Peluang Hapus Sanksi Keterlambatan SPT hingga 100%, Simak Ketentuannya

Posted on

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh para wajib pajak agar berhak menikmati pembebasan denda administrasi hingga 100 persen. Pemberian diskon denda perpajakan ini tidak disamaratakan bagi seluruh wajib pajak, melainkan sangat bergantung pada kategori sanksi serta waktu pelaksanaan pembayaran maupun pelaporan kewajiban perpajakan.

Keringanan administrasi ini mencakup bermacam-macam sanksi, mulai dari denda denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, SPT Masa, sampai dengan denda administrasi yang bersangkutan langsung dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati mengimbau agar para wajib pajak benar-benar memperhatikan ketentuan waktu serta prasyarat administratif yang ditentukan agar dapat mengamankan pemutihan denda secara menyeluruh ataupun potongan sebagian nilai sanksi.

Pertama, denda atas keterlambatan lapor SPT sekaligus kelalaian pembayaran kewajiban pajak. Pembayar pajak berkesempatan mengantongi penghapusan sanksi administrasi penuh sebesar 100 persen jika menyerahkan berkas SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang bersatus kurang bayar, sepanjang jadwal pelunasan atau pelaporan tuntas dikerjakan mulai 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Jika penyelesaian utang maupun kewajiban lapor tersebut baru terlaksana di masa selanjutnya, nilai pemangkasan denda bakal diturunkan. Terhitung pada kurun waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2027, potongan sanksi administrasi dipangkas dan dipatok menjadi 50 persen saja.

Sementara bagi wajib pajak yang baru melunasi atau melapor pada 1 April sampai 30 Juni 2027, insentif pemotongan sanksi administrasi yang disediakan cuma mencapai 25 persen.

Kedua, denda administratif yang berhubungan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada bagian ini, masyarakat wajib pajak memiliki hak memperoleh pembebasan sanksi denda sampai 100 persen jika sanggup menuntaskan tagihan pokok pajak terutang bersamaan dengan terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam rentang 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

Meidijati kembali mengingatkan pentingnya menaati tenggat waktu pembayaran pokok tagihan pajak ini demi mengamankan insentif penghapusan denda secara utuh.

"Kalau mau dapat 100%, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit. Terbit 1 Januari, maka bayarnya jangan lewat dari 1 Februari. Jangan sampai nanti terbitin, duitnya belum ada," ujar Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, dikutip Minggu (1/11/2026).

Sedangkan dalam skema denda urusan PPS, diskon denda masih dimungkinkan bilamana pelunasan dituntaskan melewati durasi satu bulan dan maksimal dua bulan pascapenerbitan SKPKB. Sesuai aturan berlaku, persentase keringanan sanksi yang ditetapkan bernilai 25 persen apabila setoran dirampungkan di dalam jangka dua bulan sehabis SKPKB resmi rilis.

Oleh sebab itu, setiap wajib pajak diharuskan mencermati klasifikasi sanksi, rentang waktu penyelesaian pembayaran atau pelaporan, serta batas akhir pelunasan pokok pajak terutang demi meraih keringanan sanksi optimal sesuai regulasi DJP.