Daya Beli Melemah, Pengembang Ajukan Stimulus Rp20 Juta per Unit Rumah Subsidi

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Lesunya serapan hunian bersubsidi memicu asosiasi pelaku usaha mengusulkan penyesuaian alokasi belanja negara. Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyarankan agar pos dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau proyek Bedah Rumah berkapasitas 100.000 unit dipertimbangkan untuk digeser menuju fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Gagasan tersebut diajukan saat realisasi program FLPP masih tertinggal dari sasaran tahunan. Sampai dengan 9 Oktober 2026, kucuran kredit pembiayaan hunian bersubsidi baru menjangkau 177.161 unit dari pagu 350.000 unit. Dengan kata lain, aparatur pemerintah masih memikul tugas mendistribusikan sisa 172.839 unit sebelum tutup tahun berganti.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono berpandangan bahwa kendala mendasar anjloknya pemasaran hunian murah saat ini berpangkal pada surutnya kapasitas finansial masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh sebab itu, intervensi otoritas negara dinilai mendesak dialihkan guna menopang para peminat agar sanggup menebus tempat tinggal berbiaya ekonomis.

"Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi," kata Ari kepada CNBC Indonesia, Senin (12/10/26).

Asosiasi pengembang ini menawarkan solusi berupa stimulus negara senilai Rp20 juta bagi setiap unit tempat tinggal bersubsidi. Kucuran dana segar itu diproyeksikan mampu memotong nilai jual pokok bangunan, sehingga beban tanggungan warga saat menebus hunian perdana menjadi kian enteng.

Skema bantuan finansial ini bukanlah diskon tarif yang dibebankan kepada pihak developer. Mekanisme yang disodorkan murni wujud sokongan kas negara dalam memperkuat daya tawar masyarakat, terutama segmen kelas bawah yang senantiasa terganjal kendala mengumpulkan uang muka serta mencicil beban angsuran per bulan.

"Insentif yang kami usulkan bukan potongan harga dari pengembang, melainkan dukungan pemerintah untuk memperkuat kemampuan masyarakat membeli rumah. Bantuan Rp20 juta per unit diharapkan bisa mengurangi harga rumah subsidi dan meringankan beban calon pembeli," ujar Ari.

Suntikan subsidi tambahan tersebut diyakini dapat mendongkrak laju penyerapan FLPP yang dipatok sebesar 350.000 unit sepanjang 2026. Kendati demikian, wacana pemindahan anggaran program BSPS tetap menuntut telaah lanjutan menyangkut payung regulasi keuangan, teknis penyaluran, serta keakuratan data warga penerima faedah.

"Penjualan rumah subsidi tahun ini mengalami penurunan cukup dalam karena daya beli MBR melemah. Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar agar masyarakat yang membutuhkan rumah memiliki kemampuan untuk membeli," kata Ari.

Bukan cuma sektor modal pembiayaan, kalangan pengembang turut mengeluhkan alur perizinan yang disinyalir masih menyandera laju konstruksi perumahan pada pelbagai wilayah. Ari membeberkan realitas birokrasi di Jawa Barat yang menurut catatannya mandek serta belum mengantongi kepastian dari pemerintah daerah setempat.

Pihak Himperra pun mendorong birokrasi pengurusan izin perumahan disatukan secara terpadu di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menurut Ari, kepastian legalitas sangat vital supaya pihak developer dapat menyiapkan hamparan lahan dan merampungkan proyek, sementara pihak konsumen membutuhkan kelonggaran pembiayaan demi menjangkau tempat tinggal.

"Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat," ujar Ari.

Banderol tempat tinggal bersubsidi saat ini memang terpantau merangkak naik, di mana pada 2026 di kawasan Jawa (selain teritori tertentu) serta Sumatera dipatok sebesar Rp 166.000.000.