Daftar Lengkap 15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya oleh OJK hingga September 2026

Posted on

Gelombang penutupan lembaga perbankan terus berlangsung sepanjang tahun berjalan ini. Hingga penghujung September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah resmi mencabut izin operasional milik 15 entitas perbankan di tanah air. Entitas paling anyar yang terkena sanksi likuidasi tersebut yakni PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beroperasi di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

Kantor operasional bank syariah tingkat daerah tersebut beralamat lengkap di Jalan KH. Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Ketetapan pembatalan izin perbankan ini tertuang secara sah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan tanggal 25 September 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Sebelum keputusan mutakhir tersebut dikeluarkan, regulator keuangan nasional sejak bulan Januari 2026 sudah membekukan operasional beberapa bank rakyat lainnya. Lembaga tersebut meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas di kawasan Sumatra Barat yang dicabut izinnya mulai 7 Januari 2026 serta PT BPR Prima Master Bank di Kota Surabaya, Jawa Timur per 27 Januari 2026.

Memasuki Februari, OJK melanjutkan tindakan tegas dengan menutup izin Perumda BPR Bank Cirebon di area Jawa Barat pada 9 Februari 2026, disusul pencabutan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.

Selanjutnya pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya yang berbasis di Jakarta Pusat kehilangan legalitas usahanya per 9 Maret 2026, kemudian disusul PT BPR Pembangunan Nagari di wilayah Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.

Berlanjut pada April, pihak pengawas menyetop izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat terhitung mulai 7 April 2026. Sementara saat memasuki Juni, OJK membekukan izin milik PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026.

Tak berhenti di situ, pada Juli 2026, OJK berturut-turut mencabut perizinan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat per 16 Juli 2026.

Pada Agustus, regulator keuangan resmi mematikan operasional PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang mulai berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.

Kemudian sepanjang September 2026, OJK turut melikuidasi PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat per 1 September 2026, PT BPR Pasarraya Kuta di Bali per 17 September 2026, dan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten per 25 September 2026.

Seiring pencabutan izin tersebut, semua bentuk aktivitas perbankan resmi diberhentikan sepenuhnya dan seluruh gedung kantor ditutup rapat untuk melayani publik.

Otoritas pengawas sektor jasa perbankan ini pun menegaskan perihal penuntasan seluruh kewajiban serta hak dari bank-bank bersangkutan nantinya ditangani oleh tim likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Pada saat bersamaan, jajaran direksi, dewan komisaris, sampai pemegang saham di setiap BPR terkait dilarang keras melangsungkan langkah hukum apa pun atas aset ataupun liabilitas bank tanpa persetujuan tertulis LPS.

Daftar 15 bank tutup per 25 September 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)

14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026)

15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten (25 September 2026).