Daftar Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Usahanya per 4 November 2026

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bank perekonomian rakyat (BPR). Keputusan paling mutakhir menyasar PT BPR Agritrans Batumarta, lembaga perbankan yang bertempat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan, resmi dicabut operasionalnya pada tanggal 3 November 2026.

Melalui penutupan instansi perbankan tersebut, total bank bangkrut yang disetop operasionalnya di Indonesia sepanjang tahun 2026 genap menyentuh angka 16 bank per tanggal 4 November.

Penyetopan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta diputuskan berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 yang diresmikan pada 3 November 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," papar OJK melalui pernyataan resminya pada hari Selasa (3/11).

Secara administratif kantor pusat BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101A Air Karang, wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Otoritas perbankan menjelaskan bahwa entitas finansial tersebut mulanya menyandang status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak tanggal 28 November 2025. Penetapan status penyehatan itu diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat merosot hingga di bawah 12 persen.

Menyusul penetapan status BDP, pihak BPR Agritrans Batumarta telah memformulasikan sejumlah rencana tindak perbaikan kinerja. Kendati demikian, pada tahap implementasinya, manajemen bank terpantau tidak sanggup menjalankan agenda restrukturisasi tersebut secara komprehensif.

Pihak OJK menilai serangkaian ikhtiar perbaikan selama periode pengawasan tersebut belum mendatangkan dampak nyata untuk membenahi persoalan modal inti bank.

Alhasil per tanggal 16 Oktober 2026, OJK meningkatkan status pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Langkah tegas ini diberlakukan seusai jajaran pengurus beserta pemegang saham memperoleh ruang penyelamatan, akan tetapi upaya itu berujung kegagalan.

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuh pihak OJK.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya juga telah memutuskan jalan penyelesaian bank lewat mekanisme likuidasi seraya merekomendasikan OJK untuk melikuidasi izin operasionalnya.

Ketetapan ini dicantumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 bertanggal 23 Oktober 2026 terkait Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.

Memenuhi pengajuan dari lembaga penjaminan itu, OJK lantas menghentikan legalitas usaha BPR Agritrans Batumarta selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku," tulis rilis resmi OJK.

OJK turut menyerukan kepada para deposan maupun nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang dan tidak panik. Hal tersebut dikarenakan seluruh tabungan masyarakat pada sistem perbankan nasional, termasuk unit BPR, dijamin secara penuh oleh LPS menurut aturan perundang-undangan.

Inilah daftar lengkap bank yang resmi ditutup serta dicabut izin operasionalnya selama kalender 2026 hingga 4 November:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, wilayah Sumatra Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Provinsi Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Provinsi Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, DI Yogyakarta (7 Juli 2026).
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Kota Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Provinsi Bali (17 September 2026).
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).
16. PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (3 November 2026).