Bukan Aset Negara dan Langgar Aturan, 10 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Resmi Dirobohkan

Posted on
banner 336x280

Sebanyak 10 unit rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi diratakan dengan tanah pada Rabu (30/9/2026). Langkah pembongkaran ini dieksekusi setelah deretan bangunan tersebut menuai sorotan tajam dari Ombudsman RI serta Komisi XIII DPR RI.

Satu unit alat berat tampak dikerahkan ke lokasi guna meruntuhkan konstruksi hunian yang dilaporkan berdiri melalui dana swadaya tersebut. Sejumlah legislator dari Komisi XIII DPR RI juga hadir menyaksikan secara langsung jalannya proses perobohan bangunan di area pemasyarakatan itu.

banner 468x60

Sesaat sebelum alat berat bekerja, para petugas Lapas Cibinong terlihat sibuk mengosongkan isi ruangan. Berbagai perabot rumah tangga diangkut ke luar, mulai dari sofa ruang tamu, lemari berukuran kecil, mesin pendingin udara (AC), hingga aneka peralatan penunjang lainnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa aksi perobohan ini adalah bentuk tindak lanjut konkret dari agenda pemantauan yang dilaksanakan oleh pihak parlemen.

Berdasarkan temuan verifikasi, seluruh 10 bangunan itu terbukti sama sekali tidak teregistrasi sebagai barang milik negara dan proses pengerjaannya tidak memanfaatkan dana anggaran APBN.

"Semua bangunan 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibiayai APBN," ujar Dewi, Rabu (30/9/2026).

Dewi menguraikan lebih lanjut bahwa keberadaan kompleks perumahan tersebut turut melanggar aturan tata ruang mengingat lokasinya berdiri tepat di kawasan sempadan bantaran Sungai Ciliwung.

"Bangunannya menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini," jelas Dewi.

Menurut pemaparan Dewi, pemusnahan konstruksi liar ini merupakan bagian dari misi besar penertiban sarana prasarana di lingkungan penjara. DPR RI berkomitmen memastikan tidak ada fasilitas eksklusif yang memicu kecemburuan atau rasa ketidakadilan bagi para narapidana binaan.

"Kita menjaga terjadinya praktek penyalahgunaan yang tidak ada keadilan, sehingga semua bisa dilakukan secara transparan, akuntabel dan tentunya berpihak pada keadilan," terang Dewi.

Deretan Unit Hunian Bukan Merupakan Aset Resmi Negara

Sebelum pembongkaran terlaksana, jajaran anggota Komisi XIII DPR RI telah melayangkan desakan keras agar sepuluh hunian itu segera dihancurkan pascamelakukan inspeksi langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto menuturkan bahwa timnya sudah mengamati fisik bangunan satu demi satu serta merumuskan kesimpulan tegas guna ditindaklanjuti kementerian terkait.

"Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu adalah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Rinto, Rabu (30/9/2026).

Rinto menegaskan penertiban fasilitas tak berizin semacam ini bukan hanya menyasar Lapas Cibinong. Sikap represif serupa bakal diterapkan ke lapas lain di penjuru tanah air jika terbukti memuat fasilitas yang menabrak aturan.

"Ini sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," jelas Rinto.

Parlemen sebelumnya telah mengantongi hasil audit sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) seputar keberadaan klaster itu. Bukti memperlihatkan bangunan tidak berstatus aset sah negara dan murni didirikan secara swadaya tanpa kucuran kas APBN.

"Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan dengan ini, kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar," tegas Rinto.

banner 336x280