Otoritas moneter Bank Indonesia (BI) bersiap mengucurkan likuiditas segar senilai kurang lebih Rp90 triliun ke dalam sistem perbankan nasional lewat pemotongan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 1 persen.
Penyaluran dana tersebut dirancang sebagai instrumen strategis BI guna menstabilkan ketersediaan likuiditas perbankan serta mengakselerasi efektivitas transmisi kebijakan tingkat suku bunga ke berbagai sektor riil perekonomian.
Kepala Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Firman Mochtar menerangkan bahwa kebijakan penurunan rasio GWM ini ditempuh menyusul tren laju pertumbuhan kredit industri perbankan yang berjalan jauh lebih kencang dibanding ekspansi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).
Dinamika perbankan tersebut mendorong otoritas moneter untuk menata kembali tata kelola likuiditas agar tetap bergerak selaras dengan BI-Rate, proyeksi laju pertumbuhan ekonomi, dan target stabilitas inflasi nasional.
"Memang perlu mengimbangkan likuiditas agar respons dari BI-Rate yang menjadi anchor dari stance kebijakan pemerintah ini bisa tertransmisi lebih efektif dalam mencapai sasaran," tutur Firman dalam forum taklimat media BI pada Jumat (23/10).
Sebelumnya, bank sentral menerapkan ketetapan rasio GWM bagi bank umum konvensional di kisaran 9 persen. Batasan kewajiban tersebut kini dipangkas secara bertahap menuju angka 7 persen, melalui pemotongan 1 persen per 1 November dan pemangkasan 1 persen berikutnya mulai 1 Desember 2026.
Bila diakumulasikan secara menyeluruh, pemotongan sebesar 2 persen tersebut diproyeksikan bakal menyuntikkan ketersediaan dana likuiditas sampai sekitar Rp190 triliun ke dalam rantai perbankan domestik.
Meski begitu, Firman menguraikan bahwa dari keseluruhan pemangkasan 2 persen itu, cuma sekitar 1 persen yang murni berasal dari porsi dana simpanan yang selama ini mengendap di BI. Pelepasan porsi 1 persen inilah yang secara konkret menyuplai injeksi likuiditas baru sebesar Rp90 triliun.
"Penurunan GWM itu ada dua. GWM yang memang disimpan masih disimpan di BI, ini 1 persen. Sekarang 3 persen dari 9 itu yang masih disimpan di BI, 6 menjadi fasilitas yang digunakan oleh Bu Yanti (Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI) untuk Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)," jelas Firman.
Lantas, ke sektor mana saja kucuran modal likuiditas sebesar Rp90 triliun tersebut hendak dialirkan?
Firman menekankan bahwa kucuran dana likuiditas tambahan ini sama sekali tidak dikunci secara otomatis hanya untuk menyasar satu sektor ekonomi tertentu. Lembaga perbankan justru diberikan keleluasaan serta ruang gerak yang jauh lebih fleksibel dalam mengelola dana tersebut.
Menurut keterangan Firman, sebagian dari cadangan dana yang tadinya tersimpan di brankas BI sekarang dapat dialokasikan oleh kalangan perbankan guna menopang roda aktivitas perekonomian tanpa obligasi pengikatan pada portofolio pinjaman tertentu.
"Tambahan ini adalah mengembalikan keseimbangan likuiditas yang konsisten dengan BI-Rate dan pertumbuhan plus inflasi dengan kegiatan ekonomi," papar Firman.
Dirinya juga menggarisbawahi jaminan bahwa penambahan likuiditas segar ini tidak ditujukan untuk memicu volume peredaran uang di tengah masyarakat menjadi berlebihan. Pihak BI telah secara matang memperhitungkan kalkulasi kebutuhan likuiditas riil yang selaras dengan sasaran inflasi maupun target ekspansi pertumbuhan ekonomi.
"Apakah ini akan mendorong likuiditas berlebihan? Hitungan kita tidak, karena kami itu selalu menghitung berapa sih uang yang beredar di masyarakat yang seharusnya terjadi," tambahnya.
Firman menjabarkan pula bahwa porsi dana di dalam skema relaksasi GWM tahap kedua pada dasarnya telah berada di dalam peredaran sistem industri perbankan melalui instrumen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Penyaluran dana insentif tersebut sebelumnya diberikan dengan ketentuan wajib terikat pada pembiayaan kredit di sektor-sektor spesifik.
Melalui langkah penyesuaian sebesar 1 persen terhadap komponen KLM tersebut, jajaran perbankan kini mengantongi tingkat fleksibilitas yang lebih leluasa dalam mengoptimalkan dana yang telah berada di tangan mereka.
"KLM kan sudah dimanfaatkan oleh perbankan untuk kredit, tapi dengan kita turunkan dia 1 persen, perbankan punya fleksibilitas pemanfaatan dana yang sudah dimiliki, tidak harus dikaitkan dengan kredit tertentu," urai Firman secara rinci.
Pada kesempatan serupa, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Sri Meyyanti mengemukakan bahwa relaksasi likuiditas moneter ini tetap bakal diiringi koridor regulasi terarah agar penyaluran kredit perbankan tetap bergulir sesuai arah sasaran yang diproyeksikan.
Hal ini dilandasi oleh realitas data di mana ekspansi penyaluran kredit perbankan per September 2026 sanggup melesat menembus 13,26 persen secara tahunan, sementara laju pertumbuhan DPK perbankan tercatat hanya berada di kisaran 8,22 persen. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa akselerasi penyaluran pinjaman masih bergulir jauh melampaui kemampuan perbankan dalam menghimpun dana simpanan nasabah.
"DPK kita itu tumbuhnya 8,22 persen, artinya memang masih dibutuhkan upaya-upaya bagaimana supaya perbankan itu memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan pertumbuhan kreditnya," ungkap Yanti.
Yanti memaparkan bahwa arah orientasi kebijakan makroprudensial BI tetap diposisikan akomodatif dan longgar, kendati demikian seluruh institusi perbankan tetap dibebani kewajiban menjaga ketahanan rasio kecukupan modal, standar kualitas aset pembiayaan, hingga cadangan likuiditas internal.
Bersamaan dengan itu, BI juga segera merombak peta sektor-sektor prioritas yang menjadi target pemanfaatan fasilitas KLM. Yanti menyebutkan bahwa alokasi insentif KLM pada sektor pertanian, sektor industri manufaktur, hingga rantai hilirisasi saat ini telah terserap hampir optimal. Atas dasar itulah, BI berencana mengevaluasi sektor-sektor lama tersebut seraya membuka gerbang kesempatan bagi sektor ekonomi lain yang dinilai sangat mendesak membutuhkan sokongan pembiayaan.
"Untuk sektor pertanian, industri dan hilirisasi itu sudah hampir penuh kemanfaatan dari KLM-nya. Ini artinya perbankan sudah mulai menyalurkan kredit ke sana, sehingga ini nanti kita evaluasi dan kita masukkan sektor-sektor yang baru, yang lebih mendukung kepada penciptaan lapangan kerja," jelas Yanti.
Melalui kerangka kebijakan terintegrasi ini, limpahan tambahan likuiditas yang timbul dari pelonggaran GWM bukan berarti BI melepas kendali mutlak tata kelola dana perbankan tanpa mekanisme monitoring yang ketat. Yanti menegaskan bahwa KLM mengandalkan kerangka kerja forward looking, yakni bank diwajibkan terlebih dahulu mengajukan komitmen rencana pembiayaan kredit sebelum kemudian hasil realisasi aktualnya diaudit dan dievaluasi.
"Bank harus menyampaikan komitmen akan menyalurkan kredit pada sektor mana saja, nanti setelah itu di akhir periode kita lakukan perhitungan. Kita cek sesuai nggak antara komitmen dengan realisasinya," tegas Yanti.
Di samping itu, bank sentral menilai bahwa ketersediaan likuiditas dalam ekosistem perbankan secara menyeluruh sebetulnya masih tergolong memadai. Hambatan mendasar yang dihadapi saat ini bukanlah semata persoalan kelangkaan likuiditas, melainkan persoalan distribusi pasokan likuiditas yang dirasa belum merata secara simetris di antara seluruh pelaku perbankan.
Oleh sebab itu, injeksi likuiditas dari pemotongan rasio GWM ini diandalkan tidak hanya untuk memperluas kapasitas bank dalam memacu fasilitas kredit, melainkan juga guna mereformasi serta menyehatkan transmisi distribusi likuiditas di pasar uang.
"Kita itu melakukan kebijakan ini adalah untuk mengarahkan perilaku dari perbankan. Dari sisi makroprudensialnya penurunan dari GWM ini memberikan fleksibilitas, tapi tetap kita berikan suatu rambu-rambu," tambah Yanti.
Dalam perkembangan kebijakan lainnya, BI turut mengambil keputusan untuk menaikkan suku bunga Deposit Facility sebanyak 25 basis poin ke level 5 persen. Firman menekankan bahwa penggabungan antara manuver pemangkasan GWM dan penaikan Deposit Facility bukanlah dua instrumen moneter yang saling bertolak belakang.
Ia menuturkan bahwa pengurangan batas GWM ditargetkan murni demi menyeimbangkan volume likuiditas pasar, sedangkan kenaikan suku bunga Deposit Facility difungsikan untuk memulihkan koridor suku bunga pasar uang antarbank agar kembali simetris terhadap jangkar BI-Rate.
"Ini adalah bagian dari upaya kami menyeimbangkan, malah dia menjadi lebih seimbang menjadi harmonis antara BI-Rate dengan liquidity yang terjadi," kata Firman.
Dengan posisi BI-Rate yang tetap dipertahankan pada kisaran 5,75 persen, kini suku bunga deposit facility bertengger tepat 75 basis poin di bawah suku bunga acuan BI-Rate, sementara instrumen lending facility berada tepat 75 basis poin di atasnya. Melalui konfigurasi moneter ini, BI optimistis jalur transmisi kebijakan suku bunga pasar uang perbankan menuju sektor riil perekonomian bakal bekerja kian tangguh.
