Jakarta, CNBC Indonesia – Jagat publik dihebohkan oleh kabar penertiban kendaraan bermotor yang diklaim akan menyasar langsung rumah para pemilik pada akhir September 2026. Pesan berantai itu menyebutkan bahwa operasi penindakan bakal menggandeng aparat kepolisian serta lembaga pembiayaan.
Kabar yang viral ini merinci beragam target sasaran razia, mulai dari unit yang menunggak setoran pajak, STNK yang masa berlakunya kedaluwarsa, unit tanpa BPKB atau cuma berbekal STNK, sampai kendaraan dengan sengketa cicilan pembiayaan yang belum terselesaikan.
Bukan cuma itu, kepemilikan unit lewat over kredit nonresmi atau ilegal pun diklaim ikut ditindak. Para wajib pajak dan pemilik kendaraan lantas didorong segera menuntaskan tunggakan cicilan serta pajak, sekaligus melengkapi berkas sebelum agenda pemeriksaan berlangsung.
Kendati demikian, kabar viral tersebut ditegaskan sama sekali bukan maklumat sah dari instansi Kepolisian Republik Indonesia. Korlantas Polri memastikan tidak pernah menerbitkan instruksi penindakan unit kendaraan secara langsung dari pintu ke pintu warga layaknya narasi yang menyebar luas.
"Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti dalam poster tersebut. Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan terpercaya," tegas Korlantas Polri dalam media sosialnya dikutip Jumat (17/9/2026).
Pihak Korlantas menerangkan, warga memang berpeluang didatangi petugas mengenai perkara perpajakan kendaraan bermotor. Kendati begitu, kedatangan tersebut bukanlah agenda perburuan, razia massal, maupun tindakan penyitaan barang bukti secara sepihak.
Konfirmasi serupa juga pernah dimintakan kepada pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mencermati sejumlah kejanggalan dalam selebaran promosi yang mencatut identitas berbagai organisasi tersebut.
Pada berbagai wilayah administratif, dinas Bapenda maupun kantor Samsat memang memiliki wewenang menggelar agenda mendatangi hunian masyarakat guna pemutakhiran data, memberikan peringatan kewajiban, maupun melayangkan surat tagihan resmi. Agenda semacam ini jelas berlainan dari giat razia di jalan raya.
Oleh sebab itu, warga yang menerima kedatangan pihak yang mengaku petugas diminta meneliti identitas serta kelengkapan surat tugas kedinasan terlebih dahulu. Verifikasi lewat nomor kontak resmi lembaga berwenang sangat dianjurkan sebelum menyerahkan arsip berharga, unit, ataupun uang tunai.
Penegasan fakta ini amat mendesak lantaran selebaran itu mencantumkan keterlibatan korporasi multifinance. Terlebih, APPI secara terbuka telah mengutarakan bahwa surat selebaran itu sama sekali tidak didistribusikan oleh internal mereka.
"Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/9/2026).
Suwandi menyampaikan pihaknya langsung menelusuri kebenaran sumber surat yang telanjur viral tersebut. Saat dimintai konfirmasi mengenai keabsahan berkas sebagai rilisan sah asosiasi, dirinya mengonfirmasi bahwa penelusuran fakta telah dirampungkan.
"Bukan (dari APPI) kalau edaran itu," ujarnya.
Di sudut pandang berbeda, agenda penertiban berkaitan pajak daerah memang kerap dieksekusi di beragam area. Langkah pemerintah daerah guna mendongkrak realisasi penerimaan terus dipacu dengan berbagai terobosan, mencakup program relaksasi denda serta pengawasan rutin di jalan.
Dengan demikian, kewajiban pelunasan pajak kepemilikan kendaraan tetap wajib ditunaikan oleh segenap pemilik. Akan tetapi, narasi razia gabungan polisi dan perusahaan leasing ke permukiman akhir September 2026 jelas kabar keliru karena resmi disanggah Korlantas Polri beserta APPI.








