Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penegasan bahwa armada transportasi untuk pengantaran santapan dalam agenda Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tergolong ke dalam pagu pengeluaran operasional maksimal Rp3.000 bagi tiap sasaran penerima manfaat.
Sarana transportasi pengantaran ini menjadi sarana primer yang mesti disiapkan langsung oleh pihak rekanan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, berbarengan dengan tempat memasak serta perkakas pendukung dapur lainnya.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menerangkan bahwa ketetapan tersebut sebetulnya bukan produk kebijakan baru. Pihak BGN berinisiatif memulihkan kembali skema pembiayaan sarana transportasi pengantaran sebagaimana formulasi baku yang dipakai sewaktu program MBG perdana diperkenalkan.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," tutur Tysa melalui siaran resmi di Jakarta, Sabtu (7/11).
Berdasarkan penjelasan Tysa, armada transportasi pengiriman terhitung sebagai kelengkapan sarana pokok yang harus sudah tersedia ketika unit SPPG diaktifkan. Posisinya serupa dengan bangunan fasilitas memasak, alat perlengkapan memasak, hingga peralatan makan yang disediakan khusus guna melayani warga sasaran.
Dirinya turut merujuk pada regulasi Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Dari kedua dasar hukum tersebut, fasilitas kendaraan sama sekali tak dimasukkan sebagai komponen beban operasional SPPG.
"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," ujar Tysa menandaskan.
Meski begitu, Tysa tidak menampik sempat ada penyesuaian regulasi lewat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang sempat menyertakan alokasi sewa armada pengantaran ke dalam pos pembiayaan operasional harian.
Namun, setelah dilakukan telaah mendalam secara komprehensif, BGN menyimpulkan bahwa unit kendaraan idealnya mutlak dipenuhi mitra pelaksana sedari awal, bukan justru membebani plafon anggaran operasional harian per individu penerima.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukkan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," papar Tysa.
Sebelum keputusan ini dipertegas, BGN memang mematok batasan tertinggi pengeluaran operasional dapur MBG sejumlah Rp3.000 per target penerima. Mekanisme plafon ini diterapkan demi menggantikan sistem penggantian berbasis biaya riil atau at cost tanpa batas atas yang berisiko menyebabkan beban pengeluaran membengkak melebihi kapasitas anggaran.
Saat ini penghitungan anggaran operasional dipatok mengacu pada jumlah nyata sasaran penerima yang ditangani masing-masing SPPG. BGN pun menginstruksikan pengelolaan anggaran dapur secara hemat dan terukur, mulai dari tahap perancangan sajian, belanja komoditas pangan, kegiatan memasak, hingga proses pengiriman konsumsi ke sasaran.
Kendati demikian, penetapan plafon pembiayaan dapur ini menuai tanggapan dari jajaran Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T).
Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad mendorong BGN meninjau ulang batasan plafon Rp3.000 tersebut, khususnya bagi SPPG pada kawasan 3T yang menanggung ongkos pengiriman logistik ekstra tinggi.
Gardian menggarisbawahi bahwa pemberlakuan batasan nilai yang seragam di seluruh daerah belum sepenuhnya mengindahkan tantangan lanskap geografis lokal dan volume riil penerima manfaat.
Unit SPPG di pelosok umumnya hanya melayani cakupan populasi penerima yang minim, namun tetap diwajibkan menanggung ongkos bahan bakar, energi listrik, upah pekerja, sarana angkutan, serta pasokan bahan makanan berbiaya mahal.
"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Gardian saat dimintai keterangan, Rabu (4/11).
Oleh karena itu, asosiasi APGI3T berharap pihak regulator menghadirkan skema kebijakan penanganan istimewa untuk zona 3T dengan sistem pendanaan serta stimulus pembiayaan adaptif yang selaras dengan tantangan medan geografis dan kuota penerima.








