Arief Hidayat Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Berpotensi Jadi Makar Bila Kedaulatan Terancam

Posted on

Liputan6.com, Jakarta – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, berpandangan bahwa aksi penyadapan tanpa izin terhadap Presiden Prabowo Subianto berpeluang mengarah pada delik makar jika sampai membahayakan kedaulatan tanah air.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," tutur Arief di sela acara pelantikan jajaran Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (7/11/2026) petang.

Arief memaparkan bahwa investigasi perkara ini mesti dituntaskan secara menyeluruh, termasuk membongkar siapa saja pihak penikmat rekaman penyadapan kepala negara beserta sejumlah figur berpengaruh di republik ini.

Ia menggarisbawahi potensi pidana makar bisa terbukti manakala operasi intersepsi tersebut melibatkan anasir asing, lalu materi sadapan dimanfaatkan demi mendestabilisasi kedaulatan Indonesia.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tegasnya.

Di sisi lain, bila intersepsi komunikasi menyasar aktivis ormas, petinggi partai, dan insan pers kritis lantaran rivalitas politik domestik, Arief menganggap perbuatan tersebut masuk ranah penyalahgunaan wewenang serta jabatan.

Terkait desas-desus gawai miliknya ikut diintai, Arief mengaku tenang karena tak pernah tersangkut tindak tanduk tercela, baik penyelewengan kekuasaan, wewenang, maupun praktik rasuah.

"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," ucapnya.

Desak Usut Tuntas

Ia menekankan bahwa operasi penyadapan sewenang-wenang tanpa payung hukum jelas mencederai koridor hukum, etika, dan norma moral, sekaligus mengingkari falsafah dasar Pancasila.

"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," jelasnya dikutip Antara.

Mantan pucuk pimpinan MK itu pun mengingatkan urgensi mekanisme pengawasan timbal balik (check and balances) dalam tata negara agar tak satu pun cabang kekuasaan bertingkah mutlak.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara membeberkan perkara intersepsi ilegal terhadap Presiden Prabowo, elite parpol, pemuka masyarakat, pebisnis, serta jurnalis pada konferensi pers Selasa (3/11/2026).

Korps penegak hukum tersebut menetapkan para perwira tinggi sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), serta Irjen Eko Hadi (EH).

Saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi (EH), dan Irjen Ahrie Sonta mendekam di Rutan Mako Brimob usai sebelumnya di Rutan Bareskrim. Sementara Irjen Slamet Uliandi urung ditahan akibat kondisi kesehatan.

Dapatkan rangkuman informasi terkini dan tepercaya lewat Liputan6.

KPU Tegaskan Proses Verifikasi Suket Gibran Sesuai Aturan

Kondisi Terkini Stasiun Gambir Usai Kebakaran

Kronologi Kebakaran Tenant Makanan di Stasiun Gambir

Erick Thohir Buka Suara Disebut Masuk Daftar Penyadapan

Said Iqbal Tegaskan Buruh Pasang Badan Jika Pemerintahan Prabowo Diganggu

RPOM Summit 2026, Jalan Anak Muda Bangun Masa Depan Pangan Berkelanjutan

Jenderal Suyudi Sowan ke 2 Mantan Kapolri, Ini yang Dibahas

TNI Temukan Petunjuk Kunci Kecelakaan Helikopter Mi-17 di Kalteng

Jenderal Senior Brimob Dukung Kapolri Suyudi Bongkar Dalang Kasus Penyadapan