Aparat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguraikan serangkaian landasan yuridis mendasar sebelum akhirnya memutus penolakan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan penolakan permohonan tersebut berkutat pada penetapan status hukum Silmy Karim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi serta keabsahan langkah penyitaan berbagai barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan perizinan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang digulirkan tim penyidik KPK sesungguhnya sudah memenuhi dokumen resmi yang sah, mencakup adanya surat perintah penugasan, berita acara resmi penggeledahan, dan tembusan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selanjutnya, hakim pemeriksa juga menuturkan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah telah melayangkan permohonan formal izin penggeledahan secara resmi kepada pimpinan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar Hakim saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Tak hanya sampai di situ, hakim menilai bahwa batas ruang lingkup pemeriksaan praperadilan sejatinya hanya menguji keabsahan tindakan langsung penyidik, bukan mengadili ranah kewenangan pihak lain yang menerbitkan penetapan perizinan seperti Ketua Pengadilan Negeri.
Penyidik Lembaga Antirasuah Jalankan Prosedur Hukum
Hakim menyatakan dengan tegas bahwasanya tim penyidik KPK sudah sepenuhnya mematuhi segala ketentuan dan kewajiban prosedural yang diatur undang-undang.
"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," terang Hakim.
Mengenai langkah penyitaan barang bukti, hakim menilai pelaksanaannya berlandaskan surat perintah tugas yang sah, dilengkapi berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ditembuskan kepada jajaran Dewan Pengawas KPK. Dengan begitu, tindakan penyitaan tersebut ditetapkan absah secara hukum.
"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," kata Hakim.
Di samping persoalan itu, hakim menegaskan rangkaian penanganan perkara oleh KPK telah sejalan dengan norma hukum yang berlaku, mengingat penyidik minimal telah mengantongi dua alat bukti sah yang mencukupi.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan a quo," tandas Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana.
Latar Belakang Permohonan Praperadilan Silmy Karim
Sebagaimana diketahui, Silmy Karim sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap institusi KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perkara tersebut memfokuskan keberatan atas legalitas penyitaan aset oleh aparat KPK dalam kasus dugaan pemerasan seputar pengurusan izin tinggal ekspatriat atau WNA.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, berkas perkara tersebut terdaftar secara resmi pada Jumat 4 September 2026 dan menyandang register nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.
Dalam pengajuan gugatan itu, pihak Silmy Karim menempatkan institusi KPK berserta segenap jajaran pimpinannya sebagai pihak Termohon. Meski begitu, rincian materi petitum yang dimohonkan belum terpublikasikan secara terbuka di situs resmi peradilan.
Guna menangani gugatan tersebut, pimpinan PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa jalannya perkara. Tahapan sidang pertama telah diagendakan bergulir sejak Senin 14 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB pagi.
"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Simak terus informasi terbaru, tepercaya, dan mendalam melalui sajian Berita Liputan6.
