Akselerasi PLTS dan Regulasi Listrik Jadi Kunci Raih Target Ekonomi 8 Persen

Posted on
banner 336x280

Dorongan terhadap transformasi regulasi sektor ketenagalistrikan dipandang kian mendesak guna menyokong ambisi pembangunan nasional.

JAKARTA — Kolaborasi antara Institute for Essential Services Reform (IESR), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Energy Transitions Commission (ETC), dan SYSTEMIQ menegaskan bahwa pembaruan kerangka kebijakan kelistrikan serta percepatan instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) merupakan instrumen krusial dalam menopang sasaran laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di level delapan persen. Transformasi regulasi ini diyakini mampu menekan ongkos produksi setrum, memangkas alokasi belanja subsidi energi, memperluas penyerapan tenaga kerja baru, sekaligus mendongkrak keunggulan kompetitif sektor industri di tanah air.

Riset kolaboratif bertajuk Powering Indonesia’s Growth: A More Electrified, More Renewable Economy with Solar at Its Core mengalkulasi bahwa lonjakan keperluan daya listrik nasional akan terus berlipat ganda selaras dengan akselerasi industrialisasi dan roda perekonomian. Lewat skenario Business as Usual (BAU), akumulasi konsumsi setrum diprediksi melonjak dari 440 terawatt-jam (TWh) pada 2025 menuju angka 695 TWh pada 2035 mendatang. Sementara itu, apabila meminjam skenario elektrifikasi masif, kebutuhan pasokan daya diproyeksikan sanggup menembus angka 855 TWh di tahun 2035, dengan laju peningkatan rata-rata mencapai kisaran tujuh persen per tahunnya.

Deon Arinaldo selaku Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR memaparkan, infrastruktur tenaga surya memiliki keunggulan kompetitif berupa rentang waktu pengerjaan yang relatif sangat ringkas dalam menjawab lonjakan kebutuhan setrum. Pengerjaan proyek PLTS untuk menopang area manufaktur atau industri mandiri umumnya hanya menuntut durasi realisasi sekitar dua sampai enam bulan. Sementara itu, untuk fasilitas surya berskala besar yang terkoneksi langsung ke jaringan transmisi membutuhkan rentang waktu konstruksi sekitar enam bulan sampai dua tahun saja.

Durasi tersebut berbanding terbalik dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang tersambung ke jaringan transmisi, di mana siklus pembangunannya lazim memakan waktu empat sampai enam tahun lamanya. Percepatan waktu eksekusi inilah yang mendudukkan pembangkit surya sebagai alternatif paling taktis dan responsif dalam mengantisipasi lonjakan permintaan daya listrik yang dipicu oleh ekspansi industri dan tren elektrifikasi lintas lini.

Kendati demikian, Deon menggarisbawahi bahwa penetrasi energi surya di tingkat domestik masih terhambat oleh variabel keekonomian dan belitan regulasi. Saat ini, ongkos pokok pembangkitan listrik tenaga surya skala utilitas di nusantara berada di rentang 5–10 sen dolar AS per kilowatt-jam (kWh). Angka komparasi tersebut tampak jauh tertinggal dibandingkan tarif di India yang mampu ditekan hingga menyentuh kisaran 3,7 sen dolar AS per kWh.

“Biaya pembebasan lahan, keterbatasan kapasitas transmisi jaringan, tingginya tarif interkoneksi, hingga rumitnya alur perizinan dan fase pengembangan proyek berkontribusi menciptakan disparitas harga ini. Di samping persoalan teknis tersebut, implementasi regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum selaras dengan kapasitas kesiapan manufaktur lokal memicu kenaikan ongkos produksi modul sekaligus memperlambat ekspansi PLTS,” urai Deon ketika berbicara pada sesi media briefing Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi 8 persen melalui Implementasi PLTS 100 GWp dan Program Elektrifikasi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kajian mendalam tersebut kemudian merumuskan empat agenda pembenahan regulasi sebagai jalan keluar atas berbagai kendala operasional PLTS. Formulasi tersebut mencakup simplifikasi pengadaan proyek melalui skema lelang energi terbarukan yang lebih transparan dan kompetitif, pembenahan sistem pembatasan kuota PLTS atap, pemangkasan birokrasi pengadaan tanah serta interkoneksi transmisi, hingga penerapan beleid TKDN secara bertahap yang disesuaikan dengan kurva maturitas rantai pasok domestik.

Senada dengan hal itu, Manager and Lead for Energy SYSTEMIQ Abindra Soemali menyatakan bahwa pembaharuan regulasi yang konsisten dan terarah berpeluang memangkas biaya operasional energi surya di Indonesia dari semula 5–10 sen dolar AS per kWh menjadi 3,5–5 sen dolar AS per kWh dalam jangka panjang. Pengurangan beban biaya tersebut bakal didorong oleh pencapaian skala ekonomi proyek, perampingan aturan, penguatan ekosistem suplai domestik, serta perluasan akses instrumen pendanaan murah dan modernisasi jaringan listrik terpadu.

Lebih jauh, Abindra mengingatkan bahwa mempercepat adopsi energi fotovoltaik tidak cukup hanya bertumpu pada pengumuman target kapasitas gigawatt semata. Ketetapan aturan main yang pasti, transparan, serta mekanisme lelang yang bankable dinilai mutlak dihadirkan demi menarik minat pemodal global sekaligus membentuk tarif kelistrikan yang terjangkau.

Meninjau dampak makroekonomi, Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin Abdullah mengungkapkan bahwa jalur elektrifikasi tinggi berbiaya terendah mampu mengkontribusikan sekitar 8–10 persen terhadap tambahan produk domestik bruto (PDB) yang diwajibkan demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi delapan persen. Skenario terarah ini juga diperhitungkan berpotensi menyelamatkan kas negara lewat efisiensi belanja subsidi energi hingga 20 miliar dolar AS sepanjang kurun 2025–2035, disamping membuka hingga 48 ribu lapangan kerja baru di ekosistem kelistrikan.

“Selain menyehatkan fiskal, akselerasi program elektrifikasi dan diversifikasi pasokan energi bersih terbukti efektif menekan ketergantungan impor minyak mentah dan bahan bakar, yang pada akhirnya memperkuat kedaulatan energi serta memitigasi tekanan terhadap APBN,” terang Imaduddin.

Pasokan energi ramah lingkungan berbiaya bersaing kini menjadi prasyarat fundamental dalam memikat arus modal asing dan menjaga relevansi ekspor korporasi nasional. Gelombang korporasi multinasional kian memprioritaskan ketersediaan pasokan hijau sebagai pertimbangan primer saat menentukan ekspansi pabrik serta fasilitas operasional.

IESR, INDEF, ETC, beserta SYSTEMIQ pun menggarisbawahi keharusan kolaborasi terintegrasi antara jajaran kementerian dan pihak PLN guna memodernisasi tata kelola industri setrum, memperluas koridor pasokan hijau, serta menyelaraskan konstruksi pembangkit dengan penguatan transmisi. Kepastian kebijakan, tender kompetitif, dan adaptabilitas jaringan transmisi merupakan fondasi mutlak agar realisasi PLTS sanggup memompa akselerasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Reformasi Kebijakan Listrik Dinilai Penting untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Hilirisasi Bauksit Pangkas Impor Alumina, Inalum Hemat Devisa Rp 9 Triliun

Investasi Data Center Tembus Miliaran Dolar, Ini Manfaatnya bagi Indonesia

Standard Chartered Ungkap Potensi Ekonomi dari Digitalisasi Perdagangan

Bank Mandiri Taspen Perkuat Efisiensi Layanan Pensiun Nasabah