Liputan6.com, Jakarta – Prajurit militer berpangkat Sersan Dua, Serda Ahmad Muzammul Farisa, mengembuskan napas terakhirnya seusai menjadi sasaran tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh para seniornya sendiri di kesatuan. Terkait insiden berdarah ini, institusi penegak hukum militer Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Puspom TNI AU) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat orang personel aktif sebagai tersangka utama atas tindak pidana tersebut.
Empat nama personel militer yang kini telah menyandang status tersangka itu masing-masing adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara alias Serda MTS, Serda Andri Hiskia alias Serda AH, Serda Muh Aldhi D alias Serda MAD, serta Serda Jordan Martua alias Serda JM.
Komandan Puspom AU (Danpuspom AU) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi membeberkan secara rinci runtutan kronologi awal peristiwa kelam yang merenggut nyawa juniornya itu. Kejadian bermula saat hari Selasa tanggal 8 Agustus 2026, ketika tersangka Serda MTS menghubungi rekan juniornya, Serda RP, lewat sambungan telepon guna menyampaikan permohonan bantuan dinas militer.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap bahwa kala itu Serda MTS meminta bantuan kepada Serda RP supaya namanya bisa diikutsertakan dan dimasukkan ke dalam daftar manifest penerbangan burung besi pesawat dinas operasional milik TNI AU, mengingat Serda MTS bakal menjalankan agenda kedinasan ke luar kota.
"Namun di tengah percakapannya, secara tiba-tiba juniornya itu, Serda RP, menutup teleponnya Serda MTS ini. Sehingga yang senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu," ujar Daan dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2026).
"Karena ini sedang mungkin sedang berbicara, si juniornya itu tutup saja sama dia. ‘Sudah Mas, sudahlah.’ Sudah, langsung ditutup. Harapannya mungkin senior itu, menutup sopan atau bagaimana. Dia ada ketersinggungan di sana," lanjut dia.
Para Junior Dikumpulkan
Menyusul peristiwa ketersinggungan di telepon tersebut, menurut pemaparan Daan, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2026, Serda MTS langsung mengumpulkan paksa tiga orang prajurit bawahannya, yaitu korban almarhum Serda Ahmad Muzammul Farisa, kemudian Serda ZN, serta Serda RP di lokasi kejadian.
"Dilaksanakan pada hari Rabu jam 21.10 WIB. Dilaksanakan di belakang Mess Galaksi. Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS," ucap dia.
Selanjutnya, Daan menguraikan bahwa sekitar pukul 21.40 WIB, rombongan rekan satu angkatan sang senior yang terdiri atas Serda JM, kemudian Serda MAD, serta Serda AH datang menghampiri tempat kejadian perkara (TKP) lalu ikut berbaur bersama di sana.
Sesampainya di tempat tersebut, Serda JM segera melontarkan teguran keras dan peringatan lisan kepada Serda Ahmad, mengingat Serda Ahmad merupakan personel berpangkat paling tinggi di kelompok tiga orang junior yang dikumpulkan itu. Berdasarkan keterangan Daan, Serda JM menuntut Serda Ahmad agar aktif mengawasi serta mengarahkan para juniornya demi memikul tanggung jawab pembinaan selaku abang leting.
"(Wejangannya kepada Serda Ahmad) Jadi intinya bahwa ‘kamu harus kasih tahu ke adik-adikmu, itu adalah tanggung jawab adik-adikmu’," kata Daan.
"Namun, ditambahkannyalah oleh dia (Serda JM) bahwa ‘ya konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya agar ingat’," sambung dia.
Kendati demikian, teguran yang dalihnya sekadar pembinaan justru berubah menjadi tindak kekerasan fisik. Dijelaskan oleh Daan, tepat sekitar jam 23.05 WIB, tersangka Serda JM mulai melayangkan hantaman pukulan bertubi-tubi ke arah fisik korban, Serda Ahmad Muzamil Fahriza.
"Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan," papar Daan.
"Lalu Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH-karena ini satu leting-berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin ataupun balsem dengan diusapkan pada bagian hidung, dan membasuhi air di bagian muka serta badan korban," sambung dia.
Panik Korban Tak Sadarkan Diri
Menurut pemaparan Daan, lantaran tubuh korban tetap diam tidak sadarkan diri sampai memicu kepanikan luar biasa di antara para senior tersebut, akhirnya tepat pada jam 23.35 WIB, korban bergegas dilarikan oleh para pelaku memakai kendaraan operasional dinas menuju ruang instalasi gawat darurat rumah sakit, baik fasilitas IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa maupun Rumah Sakit Haji yang berada di kawasan Pondok Gede, area Jakarta Timur.
"Karena memang paling dekat posisinya di sana lewat belakang. Sekitar pukul 23.45, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzamil Fahriza dinyatakan meninggal dunia," terang dia.
Lebih lanjut Daan memberikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa rentetan penganiayaan sadis yang dialami oleh Serda Ahmad oleh empat seniornya sama sekali tidak bersinggungan dengan isu pemesanan makanan mi instan sebagaimana sempat viral beredar di kalangan publik.
"Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai, itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini dan tidak ada hubungannya sama sekali," ucap dia.
Pasal yang Disangkakan
Sementara berbicara perihal rumusan aturan hukum yang diterapkan kepada para tersangka, Daan membeberkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara spesifik mengatur perihal tindakan pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota militer hingga berujung hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman bui maksimal sembilan tahun lamanya.
"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," terang dia.
"Atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," sambung Daan.
Di samping itu, Daan menambahkan pasal penyertaan yakni Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengingat terdapat empat orang anggota militer yang diduga ikut serta bertindak bersama-sama dalam melancarkan aksi penganiayaan maut terhadap prajurit junior tersebut.
"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata dia.
"Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali," jelas Daan.
Simak terus rangkuman berita teranyar dan terpercaya hanya melalui kanal Berita Liputan6.







