Berkas Rampung, Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Menuju Meja Hijau

Posted on
banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan berkas perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono. Dengan selesainya tahap penyidikan tersebut, proses hukum perkara rasuah ini dipastikan segera bergulir ke persidangan.

Kabar mengenai perkembangan kasus korupsi ini disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dirinya menerangkan bahwa seluruh berkas administrasi penyidikan, pihak tersangka, beserta alat bukti pendukung dinyatakan telah lengkap pada hari Rabu (4/11/2026).

banner 468x60

"Hari ini, Rabu (4/11), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Sdr. MC, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Budi.

"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan," sambungnya.

Setelah tahapan penyerahan ini selesai, tim jaksa penuntut umum lembaga antirasuah tersebut akan segera merumuskan surat dakwaan terhadap Ma’ruf Cahyono. Ketika naskah dakwaan tuntas dikerjakan, pelimpahan berkas perkara bakal langsung diteruskan menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Resmi Berstatus Tersangka Sejak Periode Juni 2025

Dugaan korupsi yang menyeret nama Ma’ruf Cahyono ini merupakan perkara yang telah diusut cukup lama. Kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI itu mulai mencuat ke publik saat pihak KPK mempublikasikan penyidikannya pada 20 Juni 2025.

Pada tanggal 23 Juni 2025, komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi sembari mengumumkan penetapan salah seorang figur penyelenggara negara sebagai pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

Pada masa itu, pihak penyidik menyampaikan terdapat seorang tersangka yang diduga menikmati aliran dana gratifikasi bernilai kira-kira Rp 17 miliar. KPK pada perjalanannya mengumumkan secara resmi status Ma’ruf Cahyono selaku tersangka perkara pada 3 Juli 2025.

Penyidik KPK lalu melakukan upaya penahanan fisik kepada Ma’ruf Cahyono mulai tanggal 9 Juli 2026. Mantan pejabat birokrasi tersebut dituduh meminta setoran komisi (fee) dari sejumlah paket pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa pada lingkup Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa Ma’ruf Cahyono memanfaatkan sebutan khusus saat menagih komisi ataupun pungutan uang ketika menawarkan proyek pekerjaan pengadaan pada lingkungan sekretariat lembaga negara tersebut.

"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Achmad Taufik menambahkan keterangan bahwa perolehan dana haram yang berhasil dihimpun oleh Ma’ruf dari pungutan berkedok fee ‘uang assalamualaikum’ itu mencapai angka keseluruhan Rp 7 miliar, baik yang diserahkan secara langsung maupun yang disalurkan melalui tangan perantara bernama Zakaria.

Tidak hanya itu, menurut Taufik, Ma’ruf Cahyono pun memberikan instruksi tegas kepada para jajaran staf bagian penanganan proyek pengadaan barang dan jasa Setjen MPR RI, supaya menentukan kontraktor penyedia barang atau jasa yang sejalan atas kemauannya maupun yang diajukan oleh Zakaria via metode penunjukan langsung (PL).

"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," ungkap Achmad.

Lebih lanjut, Taufik menuturkan Ma’ruf Cahyono disinyalir membukakan akun rekening nominee memakai identitas Fauzul Akhyar, selaku perwakilan swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang berposisi pula sebagai pihak rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) Setjen MPR.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.

Mengenai seluruh aliran nominal uang yang mengalir masuk tersebut, Taufik menegaskan bahwa Ma’ruf Cahyono tidak sanggup memberikan bukti sah bahwa modal maupun aset kepemilikan tersebut didapatkan secara halal dari sumber resmi.

Di samping persoalan pembuktian asal-usul kekayaan, Ma’ruf Cahyono juga diketahui sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan dana gratifikasi itu ke lembaga KPK dalam batas tenggat waktu 30 hari kerja sejak uang tersebut diterimanya.

Dapatkan laporan berita terkini serta informasi akurat lainnya melalui Berita Liputan6.

banner 336x280