Kementerian Hukum wilayah Sulawesi Utara menyerahkan dokumen penegasan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 penduduk tanpa dokumen berdarah Filipina di wilayah Kota Bitung guna menjamin kepastian status hukum mereka.
MANADO – Ratusan pemukim tanpa identitas resmi yang berjumlah 133 orang di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini secara sah mengantongi surat keputusan penetapan kewarganegaraan RI. Dokumen kenegaraan tersebut diserahkan langsung oleh Alex Cosmas Pinem selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Bitung pada hari Minggu.
Alex Cosmas Pinem menerangkan bahwa keputusan penerbitan SK bagi 133 warga tanpa berkas administrasi ini telah melalui tahapan pemeriksaan faktual dan verifikasi mendalam berlandaskan aturan hukum nasional. Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan kepastian legalitas dan legitimasi identitas resmi bagi masyarakat setempat yang bertahun-tahun hidup tanpa kejelasan dokumen kenegaraan.
"Kegiatan ini untuk memberikan pengakuan dan kepastian status hukum bagi para pemukim yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Alex Cosmas Pinem. Dirinya juga menekankan bahwa penyerahan berkas bagi para penduduk keturunan Filipina tersebut menjadi instrumen penting demi tercapainya tata kelola kependudukan yang tertib.
Penyediaan Pos Bantuan Hukum serta Kemudahan Legalitas Usaha
Bukan sekadar urusan kepastian status sipil, kebijakan ini bermaksud mendongkrak mutu pelayanan publik sekaligus memperkokoh perlindungan hukum bagi warga. Alex turut melayangkan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran Pemerintah Kelurahan Wangurer di Kota Bitung yang telah giat membantu kelancaran seluruh tahapan verifikasi data hingga selesai.
"Patut kita ketahui bersama bahwa kerinduan warga keturunan Filipina Indonesia yang belum memiliki status kewarganegaraan sangatlah besar," tuturnya. Menyusul legalitas tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Sulut berinisiatif menyiapkan sarana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terpadu khusus bagi kelompok penerima ketetapan hukum itu.
Di samping itu, Alex menegaskan kesediaan lembaga yang dipimpinnya untuk membantu masyarakat yang berminat merintis dunia usaha mandiri. "Kami pun siap memfasilitasi pendirian perseroan perorangan kepada mereka," ucapnya. Upaya terintegrasi tersebut diharapkan mampu mengangkat taraf ekonomi para pemegang status baru setelah identitas kewarganegaraan mereka berkekuatan hukum tetap.
Agenda seremoni pembagian dokumen ini turut dihadiri para tokoh dan pejabat daerah, seperti Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut Budi Paskah Yanti Putri, Wali Kota Bitung Hengki Honandar, perwakilan instansi imigrasi, jajaran internal Kemenkum, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).






