Otoritas Bursa Efek Indonesia membeberkan pertimbangan yang membuat lembaga MSCI tetap menyoroti tata kelola devisa serta kelancaran distribusi data emiten.
LOMBOK — Kendati langkah penyempurnaan terus digencarkan demi mendongkrak performa industri pasar keuangan domestik, evaluasi mendalam tetap datang dari pihak Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyusun indeks bertaraf global tersebut tercatat masih memberikan perhatian khusus pada beberapa indikator utama, seperti instrumen kebijakan mata uang asing hingga transparansi data emiten publik.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menuturkan bahwa dari total 18 parameter evaluasi klasifikasi pasar modal versi MSCI, Indonesia sukses memborong predikat positif maksimal di 10 kriteria. Sebanyak enam parameter dinilai telah mencukupi standar regulasi kendati menyisakan celah pembenahan yang cukup besar. Di sisi lain, dua parameter sisanya terpaksa menerima rapor merah dari lembaga pemeringkat internasional tersebut.
“Kriteria dari market classification MSCI, di situ ada 18 kategori. Dari 18 kategori itu, 10 kategori kita dapat plus 2, artinya sudah memenuhi sepenuhnya. Enam kriteria kita plus 1, artinya sudah memenuhi tetapi ada ruang untuk perbaikan. Dua kriteria kita negatif, artinya harus dilakukan perbaikan,” terang Jeffrey pada kegiatan Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di kawasan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026) malam.
Sepasang rapor merah tersebut berfokus pada regulasi devisa serta kelancaran arus publikasi data. Jeffrey menjelaskan bahwa ketentuan seputar valuta asing sejatinya berada di luar domain kewenangan regulator bursa saham domestik. Pada sektor penyebaran informasi, pihak asing mengeluhkan beberapa publikasi resmi perusahaan belum dirilis memakai format bahasa internasional.
“Masih ada beberapa informasi yang katanya tidak tersedia dalam bahasa Inggris,” ungkap dirinya memaparkan keluhan tersebut.
Merespons catatan krusial itu, pihak BEI kembali menerbitkan imbauan tegas kepada seluruh emiten terdaftar agar menyajikan materi keterbukaan informasi dalam format dwi bahasa. Penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris diwajibkan berjalan selaras tanpa pengecualian.
Menurut penuturan Jeffrey, standardisasi penyampaian laporan dwi bahasa ini faktanya sudah termaktub dalam regulasi OJK sejak rentang 2022 maupun 2023 silam. Seluruh emiten saham nasional memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan ketentuan yang berlaku tersebut.
Selain masalah bahasa, otoritas BEI mewajibkan emiten memberikan rekapitulasi data porsi saham publik atau free float beserta identitas entitas terafiliasi dengan akurat. Pengumuman resmi berupa surat peringatan tersebut telah dikirimkan kepada jajaran entitas publik pekan lalu.
Manajemen BEI bersiap melancarkan uji petik berkala terhadap laporan keuangan korporasi. Apabila mendapati manipulasi data, regulator bersiap menjatuhkan hukuman konkret kepada jajaran pimpinan yang terbukti lalai menjalankan amanah.
“Setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” tegas Jeffrey menyudahi penjelasannya.







