Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan indikasi kerugian finansial negara bernilai fantastis hingga triliunan rupiah dalam perkara dugaan rasuah kepabeanan dan cukai yang menyeret nama korporasi rokok raksasa, PT Djarum.
Keterangan resmi ini dipaparkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tatkala memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis malam tanggal 29 Oktober.
“Berdasarkan perhitungan awal yang dihimpun tim penyidik, nominalnya menyentuh angka triliunan rupiah,” tegas Budi Prasetyo saat menggarisbawahi betapa masifnya imbas negatif perkara korupsi ini terhadap kas pendapatan keuangan kas negara Republik Indonesia.
Kendati demikian, pihak juru bicara komisi antirasuah itu menyatakan belum dapat menguraikan rincian pasti mengenai rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Dirinya sekadar mengisyaratkan bahwa penelusuran perkara bakal menyisir jauh ke beberapa tahun silam. “Mengenai tempusnya atau kurun waktunya tentu akan segera kami perbarui kembali. Namun yang jelas, penyelidikan intensif ini akan ditarik mundur mencakup periode beberapa tahun ke belakang,” papar dirinya lebih jauh.
Penegasan KPK: Berbeda dengan Pengusutan Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Budi Prasetyo meluruskan sekaligus menegaskan bahwa pengusutan yang tengah dipacu lembaga antirasuah ini sepenuhnya terpisah dari penanganan kasus hukum yang juga sedang berjalan di Korps Adhyaksa Kejaksaan Agung. Dia menerangkan bahwa pembeda utamanya terletak pada substansi objek hukum.
“Pihak kami memastikan perkaranya berlainan lantaran kasus ini berfokus pada ranah cukai, sementara penyidikan yang ditangani rekan-rekan Kejaksaan Agung dugaannya terkait sektor perpajakan. Keduanya jelas klaster yang berlainan walau bermuara pada pos penerimaan anggaran negara,” tutur sang juru bicara menegaskan.
Rangkaian Kronologi dan Pengembangan Status Tersangka
Penyelidikan kasus bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim satuan tugas KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada bulan Februari tahun 2026 lampau, hingga berujung penetapan para tersangka. Babak penyidikan terus menggelinding cepat, hingga akhirnya pada tanggal 21 Juli 2026, lembaga antirasuah ini resmi menelurkan dua lembar surat perintah penyidikan (sprindik).
Dari sepasang sprindik anyar tersebut, satu dokumen penyidikan telah memuat identitas nama seorang tersangka, sedangkan lembaran sprindik berikutnya masih bersifat sprindik umum tanpa penyebutan nama tersangka resmi kala itu.
Sampai batas waktu tanggal 26 Agustus 2026, pihak penyidik komisi antirasuah telah resmi menjerat serta menjebloskan total delapan orang tersangka ke balik jeruji besi tahanan rutan KPK. Deretan nama tersangka tersebut mencakup Rizal selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono menjabat Kasubdit Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan menduduki posisi Kasi Penindakan II Bea Cukai, John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan yang bekerja sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, Andri selaku pimpinan Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Budiman Bayu Prasojo berstatus Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, serta Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Kediri.
Penyidikan perkara kian melebar tatkala lembaga ini menerbitkan satu sprindik umum baru pada tanggal 28 Oktober 2026. Manuver hukum ini berlanjut dengan serangkaian penggeledahan paksa di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus beserta markas PT Djarum. Upaya penggeledahan ruang kerja tersebut diduga kuat bertalian erat dengan indikasi transaksi suap menyuap yang digelontorkan pihak manajemen PT Djarum kepada jajaran aparatur Bea Cukai terkait kelancaran administrasi cukai rokok.







