Bantah Usulan MSCI, Analis Tegaskan Pasar Modal RI Jauh di Atas Kriteria Standalone

Posted on
banner 336x280

Rencana penyesuaian dari pihak MSCI dinilai sama sekali tidak menggambarkan realitas bursa saham tanah air.

Pengamat pasar modal terkemuka, Hans Kwee, menyatakan bahwa kapasitas pasar, volume likuiditas harian, dan maturitas industri finansial nasional berada jauh di atas standar kualifikasi Standalone Market maupun Frontier Market. Oleh sebab itu, rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang ingin memangkas status bursa efek Indonesia menuju klasifikasi Standalone Market dipandang tidak selaras dengan kondisi riil di dalam negeri.

banner 468x60

Hans turut membandingkan sudut pandang MSCI tersebut dengan ketetapan FTSE Russell yang tetap menempatkan posisi Indonesia pada jajaran Secondary Emerging Market. Menurut keterangannya, pihak FTSE Russell justru memberikan tanggapan yang amat positif terkait berbagai agenda pembenahan pasar modal yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan lembaga regulator mandiri (self-regulatory organization/SRO).

“Pandangan kami, kekhawatiran atau proposal mengenai Standalone Market ini sangat tidak mendasar dan tidak mencerminkan realitas pasar modal kita,” kata Hans berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta.

“Ukuran pasar, tingkat likuiditas harian, dan kedalaman industri keuangan kita jauh melampaui kriteria Standalone maupun Frontier Market,” tambahnya.

Lewat pengumuman peninjauan tahunan per 6 Oktober 2026, lembaga pemeringkat FTSE Russell tetap memosisikan bursa Indonesia pada level Secondary Emerging Market serta sama sekali tidak mencantumkannya ke dalam daftar pantauan (watchlist) penyesuaian kategori.

“Pengumuman konsultasi dari MSCI ini terasa kontras dan tidak sejalan dengan apresiasi objektif yang telah diberikan oleh lembaga indeks global lainnya seperti FTSE,” ujar Hans.

“Kita sudah melihat sendiri bagaimana FTSE Russell merespons secara sangat positif langkah-langkah reformasi yang dijalankan OJK dan SRO,” katanya.

Lebih lanjut, Hans menerangkan bahwa terdapat sembilan emiten saham asal Indonesia yang sukses mencukupi kriteria seleksi MSCI Standard Index. Angka capaian tersebut telah melampaui batas minimum tiga saham emiten yang selama ini menjadi patokan kuantitatif klasifikasi Emerging Market.

Kendati begitu, jumlah emiten bukanlah satu-satunya parameter utama penentu status, mengingat MSCI juga mempertimbangkan kemudahan akses para pemodal global dan mekanisme operasional pasar.

Hans menambahkan bahwa ketangguhan perekonomian nasional kian memperkuat argumentasi kelayakan Indonesia untuk bertahan di kelompok pasar berkembang, termasuk indikator laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas angka lima persen.

Walaupun demikian, dia menguraikan bahwa rilis resmi MSCI itu bukan sebuah keputusan final penurunan status, melainkan baru sebatas pembukaan proses jajak pendapat publik guna menindaklanjuti hasil evaluasi periode Juni 2026.

Proses penyerapan aspirasi oleh MSCI tersebut dibuka hingga batas 30 April 2027 dan kepastian akhirnya bakal dipublikasikan paling lambat pada 30 Juni 2027. Selama belum ada keputusan pengubahan status secara resmi, Indonesia senantiasa berstatus sebagai kelompok Emerging Market.

Pada wacana resminya, MSCI sempat mengutarakan sejumlah kekhawatiran mengenai belum transparannya kepemilikan saham, indikasi aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti empiris atas tindakan penegakan hukum yang substansial.

Pihak MSCI bahkan menegaskan bakal tetap memproses penurunan kelas bursa menjadi Standalone Market apabila tidak ditemukan bukti pembuktian pembenahan signifikan pada sektor tata kelola serta efisiensi pasar sepanjang sesi konsultasi berjalan.

Hans memandang rentang masa jajak pendapat ini semestinya dioptimalkan oleh pihak berwenang guna memperlihatkan efektivitas hasil pembenahan regulasi kepada kalangan investor global.

“Bagi pelaku pasar, ini menjadi kesempatan emas selama enam bulan ke depan untuk membuktikan secara empiris bahwa pasar kita berfundamental kokoh, tumbuh positif, dan sangat layak berada di kategori Emerging Market,” ujarnya.

Berbagai agenda perbaikan yang diusung OJK bersama SRO meliputi transparansi kepemilikan saham publik di atas ambang satu persen, pemekaran klasifikasi profil investor dari sebelumnya sembilan menjadi 39 kategori, serta pengetatan pengawasan atas kepemilikan saham konsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC).

Inisiatif strategis lainnya adalah perumusan peta jalan peningkatan rasio minimum saham beredar di masyarakat (free float) menuju level 15 persen. Hans sangat mengapresiasi sinergi OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Mengenai persoalan penegakan hukum di pasar modal, Hans menilai persoalan sesungguhnya hanyalah adanya celah disparitas informasi di antara kerja keras regulator dan pemahaman para pelaku pasar internasional.

“Ini hanya masalah kesenjangan komunikasi dan pemahaman data (gap of information), bukan berarti penegakan hukum tidak berjalan,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa bukti konkrit dari penegakan disiplin, termasuk sanksi finansial administratif maupun pencabutan izin usaha, perlu dipresentasikan lewat format yang lebih rapi dan terstruktur selama agenda konsultasi MSCI.

Pada hari Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan setidaknya ada 835 entitas yang dijatuhi hukuman sejak periode Januari hingga Oktober 2026 dengan nilai total sanksi menembus Rp 390 miliar.

Pada waktu yang sama, data resmi perdagangan bursa BEI mencatat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari Jumat terkoreksi sebesar 678,67 poin atau terperosok 11,57 persen menuju level 5.185,11, diiringi pencatatan perputaran nilai transaksi sebesar Rp 31,73 triliun.

Hans secara khusus mengingatkan seluruh penanam modal agar tidak gegabah membuat langkah transaksi keuangan karena terpengaruh gejolak sentimen sesaat, namun hendaknya senantiasa memperhatikan nilai fundamental perusahaan serta peta perubahan regulasi pasar modal.

“Imbauan kami kepada seluruh pelaku pasar dan investor adalah tetap rasional, tenang, dan fokus pada fundamental,” katanya.

Analis: Likuiditas dan Ukuran Pasar Modal RI Jauh Melampaui Standalone

Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih, Cukup Pakai KTP

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman dan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap

PLN Perluas Akses Listrik Lewat Program Lisdes dan BPBL

Antrean BBM di Bali Berangsur Melandai Berkat Sistem Ganjil Genap

banner 336x280