Pemerintah Singapura bersiap melayangkan surat peringatan resmi kepada tujuh entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Indonesia karena diduga kuat terseret insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu polusi kabut asap lintas perbatasan. Kebijakan tegas ini diambil demi merespons temuan penyelidikan atas titik kebakaran yang berdampak buruk pada kondisi udara Negeri Singa.
Grace Fu selaku Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan tersebut bakal segera dirilis oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) dengan berlandaskan regulasi Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Ketika berbicara dalam temu media pada Jumat (16/10/2026), Fu memaparkan bahwa pengiriman dokumen hukum tersebut merupakan bagian dari tindakan nyata otoritas Singapura dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi atas petaka asap yang melintasi teritorial negara.
Menyadur pemberitaan Channel NewsAsia, inilah daftar tujuh entitas bisnis yang masuk dalam daftar penerima surat dari otoritas NEA:
Lewat peringatan itu, entitas korporasi yang bersangkutan diwajibkan segera mengirim regu penjinak api guna memadamkan kobaran api sekaligus menghentikan perluasan kebakaran di seluruh area perkebunan yang dimiliki ataupun dikelola.
Pihak perusahaan pun diinstruksikan menyetop atau tidak menggelar kegiatan bakar lahan. Di samping itu, korporasi wajib menyerahkan dokumen rencana aksi kepada NEA yang menjabarkan prosedur pemadaman serta strategi pencegahan supaya insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Fu menggarisbawahi bahwa otoritas Singapura tidak menutup kemungkinan untuk menyurati perusahaan lain jikalau nantinya ditemukan bukti keterkaitan baru dalam peristiwa kebakaran pemicu kabut asap antarnegara.
Badan NEA turut membuka peluang untuk menjalankan serangkaian tindakan penegakan hukum tambahan sesuai koridor perundangan yang berlaku.
"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan," tutur Fu.
Dirinya menerangkan bahwa riwayat penanganan perkara pada masa silam telah memberi gambaran bagi pemerintah Singapura tentang berbagai hambatan teknis penyelidikan dugaan pelanggaran kabut asap lintas batas.
Seluruh rekam jejak tersebut bakal dijadikan tolok ukur penanganan bencana karhutla terkini sekaligus memandu penetapan langkah hukum lanjutan.
Fu menguraikan bahwa penjatuhan sanksi denda finansial hingga pengajuan gugatan pidana tetap berada dalam meja pertimbangan pemerintah.
"Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses," sebut Fu.
Ia tidak menampik proses penegakan perkara semacam ini amat menantang. Kendati demikian, Singapura memandang tindakan hukum tetap mutlak dikerjakan demi memproteksi warga dari bahaya asap.
"Kita harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif," imbuhnya.
Fu turut memperingatkan manajemen perusahaan terpaut untuk menetapkan keputusan yang tepat guna mempertahankan kelangsungan operasional dan menjaga citra publik mereka.
Terlepas dari aspek hukum, Singapura menegaskan komitmennya untuk kembali membantu Indonesia menuntaskan karhutla yang memicu kabut asap lintas negara.






