Kemenag Dorong Fatwa Zakat Pengurang Pajak Bersama Ditjen Pajak

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terkait perpajakan berkeadilan pada November 2025. Menindaklanjuti ketetapan tersebut, mengemuka gagasan supaya setoran zakat dari masyarakat dapat diakui langsung menjadi kredit pajak.

Nasaruddin memaparkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak sigap dengan membangun koordinasi bersama jajaran MUI. Pihak Kementerian Keuangan bahkan lekas menyusun gugus tugas (task force) khusus demi memproses implementasi fatwa bersangkutan.

banner 468x60

"Inilah wujud ideal dari hubungan antara ulama dan umara: saling menasihati dalam kebaikan dan tidak saling mencurigai," papar Nasaruddin pada Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Dirinya memastikan Kementerian Agama siap memfasilitasi komunikasi tersebut, termasuk memperkokoh tata kelola zakat dalam struktur perpajakan di tanah air layaknya praktik di sejumlah negara Muslim.

Sebagai catatan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 perihal Pengelolaan Zakat, posisi zakat saat ini sekadar diakui menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan instrumen kredit pajak. Skema itu bermakna zakat sebatas memotong kalkulasi basis penghasilan wajib pajak, bukan memotong langsung besaran utang pajak yang wajib disetor ke kas negara.

Nasaruddin menambahkan penegasan bahwa instrumen zakat dan pungutan pajak memiliki hakikat berlainan, namun keduanya tidak berseberangan. Zakat berkedudukan sebagai kewajiban spiritual dengan standar nishab, persentase pasti, serta dialokasikan kepada delapan asnaf (mustahik). Di sisi lain, instrumen pajak merupakan mandat warga negara demi mendanai sarana publik seluruh masyarakat—baik Muslim ataupun non-Muslim—mencakup infrastruktur jalan, fasilitas sekolah, rumah sakit, pertahanan negara, hingga sarana keagamaan.

"Keduanya ibarat dua sayap seekor burung; kesejahteraan umat hanya bisa terbang tinggi jika keduanya mengepak secara bersamaan. Ketaatan terhadap kewajiban kewarganegaraan yang ditetapkan secara sah juga memiliki landasan yang kuat dalam syariat," tutupnya.

banner 336x280