Aturan Baru Menteri Bahlil: Pelaku Usaha Tambang Dilarang Gunakan Jasa Kontraktor Anak Perusahaan

Posted on
banner 336x280

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengeluarkan larangan bagi entitas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memakai penyedia jasa kontraktor yang berasal dari entitas anak perusahaan maupun pihak afiliasi pada sektor usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa adanya izin dari menteri terkait.

Kebijakan penertiban tersebut dimuat di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang secara langsung ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada hari Jumat (18/9).

banner 468x60

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi kutipan aturan hukum tersebut.

Berdasarkan isi dokumen regulasi itu, para pemegang izin operasional pertambangan umum maupun izin pertambangan khusus yang memanfaatkan jasa penunjang operasional tambang pada kegiatan bisnisnya diwajibkan untuk merekrut badan usaha berbadan hukum resmi yang memegang izin usaha jasa pertambangan secara sah.

Kebijakan teranyar tersebut turut menegaskan prioritas pemakaian korporasi penyedia jasa pertambangan lokal yang bertempat tinggal di area terdekat tingkat kabupaten/kota pada cakupan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ataupun area WIUP Khusus.

Adapun pembatasan keterlibatan unit anak usaha beserta jejaring afiliasi yang diatur pada beleid tersebut diklasifikasikan ke dalam dua parameter utama.

Parameter pertama, yakni memuat indikator adanya kepemilikan modal saham secara langsung oleh badan pemilik IUP atau pemilik IUPK pada entitas berstatus pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Parameter kedua, menyangkut keselarasan identitas satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pihak pemilik IUP atau pemegang hak IUPK dengan pihak pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan tersebut.

Kendati demikian, mekanisme pengecualian bagi pelibatan unit anak perusahaan dan rekanan afiliasi di ranah operasional pertambangan tetap dimungkinkan melalui persetujuan menteri khusus, yang terbatas hanya diberikan bagi entitas pemegang IUP atau IUPK berstatus pelaksana agenda penugasan dari Pemerintah.

Ragam jenis penugasan negara itu meliputi implementasi proyek strategis nasional, pengerjaan sarana fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral (smelter), maupun program pengembangan dan pemanfaatan komoditas batu bara.

Kriteria pengecualian berikutnya diberikan kepada entitas korporasi yang peruntukan komoditas mineral serta batu baranya didistribusikan untuk menyokong kebutuhan pasar domestik dalam negeri.

Terkait mekanisme permohonan persetujuan penggunaan rekanan anak perusahaan beserta afiliasi untuk penunjang operasional, berkas resmi wajib diajukan secara langsung kepada Menteri.

Penerbitan surat keputusan persetujuan atas pengajuan tersebut bakal diproses serta diberikan dalam rentang durasi 14 hari kerja terhitung semenjak dokumen pengajuan terverifikasi lengkap dan dinyatakan benar.

Dalam regulasi ESDM itu diperinci pula bahwa penetapan persetujuan nantinya diselaraskan berdasarkan klasifikasi izin bidang dan subbidang Usaha Jasa Pertambangan yang dikantongi anak perusahaan atau afiliasi sesuai pengajuan pemohon.

Tak hanya itu, masa berlaku persetujuan operasional ini akan berjalan beriringan hingga berakhirnya tenggat waktu legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan milik anak usaha maupun afiliasi.

Di sisi lain, perizinan pertambangan yang status awalnya diterbitkan oleh otoritas Gubernur memberikan ruang bagi pihak korporasi untuk melayangkan berkas izin penggunaan afiliasi atau anak usaha kepada pimpinan gubernur terkait.

"Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," sebagaimana tertera dalam keputusan kementerian itu.

Jika ditemukan kekeliruan administratif serta evaluasi saat tahapan verifikasi atau penolakan persetujuan, pihak Menteri maupun Gubernur berdasarkan yurisdiksinya memiliki kewenangan sah melakukan pembenahan.

"Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara," imbuh ketetapan tersebut.

Terakhir, kementerian menandaskan bahwa seiring berlakunya ketetapan anyar ini, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan resmi dicabut serta dinyatakan gugur tanpa kekuatan hukum.

banner 336x280