Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan garansi penuh bahwa alokasi bahan mentah tambang lewat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk korporasi yang terhubung langsung dengan sarana hilirisasi tak bakal dipangkas.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menandaskan kebijakan strategis tersebut diaplikasikan demi menjaga stabilitas suplai bagi sektor industri domestik dan mengakselerasi agenda hilirisasi nasional.
"Kita cukup memberikan prioritas yang cukup tinggi, Pak, bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan pertambangan yang terintegrasi dengan hilirisasi. Di situ kita jamin semua pasokan, tidak ada halangan, tidak ada juga pemotongan dan yang lainnya," beber Cecep saat mengisi agenda BIG Downstream Insights 2026 di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Di samping itu, otoritas pemerintah memperkokoh payung hukum lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, para pengusaha yang menggarap hilirisasi berhak mendapatkan keistimewaan berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa prosedur lelang serta paket insentif penunjang lainnya.
"Pada saat ketentuan yang baru ini di Undang-Undang 2 Tahun 2025 kemarin, kita juga berikan ada prioritas pemberian WIUP khusus untuk hilirisasi itu sendiri. Kita berikan tanpa melalui lelang dan juga beberapa insentif-insentif yang lain tentunya akan kita optimalkan untuk bisa menggenjot hilirisasi itu sendiri," jelas Cecep.
Sementara bagi unit smelter independen yang tak mempunyai konsesi tambang sendiri, pihak ESDM mengintensifkan komunikasi bersama Kementerian Perindustrian. Sinergi lintas kementerian ini dijalankan supaya kepastian pasokan bijih mineral tetap tervalidasi selaras daya tampung pabrik dan kinerja riil produksi IUP di wilayah terkait.
Cecep menguraikan bahwa tata kelola ketersediaan material bagi aneka kelompok industri pengolahan mineral tersebut bakal diawasi secara terperinci menggunakan instrumen RKAB tahunan.
Dia menambahkan proses penilaian RKAB secara berkala bertujuan mengendalikan batas volume produksi nasional demi menjaga stabilitas nilai jual komoditas sekaligus menyumbang nilai tambah optimal untuk kas negara.
"Secara overall kita memastikan bahwa pasokan untuk kebutuhan industri itu tercukupi dengan baik dan juga berkelanjutan," pungkas Cecep.








