Dirjen Pajak Tegaskan Sistem SPP-TDLN Tidak Memata-matai Rekening Nasabah

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pemrosesan informasi pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sama sekali bukan untuk mengawasi rekening tabungan publik.

"Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat" kata Bimo dalam agenda Media Gathering di Bogor, dikutip Senin (5/10/2026).

banner 468x60

Bimo memaparkan bahwa manajemen data tersebut merupakan satu dari tiga bentuk proteksi terhadap konsumen, pelaku bisnis, serta keamanan informasi pribadi.

Karakteristik pertama menjamin ketiadaan penarikan pajak berganda terhadap aktivitas transaksi PPN yang sebelumnya telah ditarik oleh pemungut PPN-PMSE.

"Tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE yang 260 platform, itu dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN," tutur Bimo.

Selanjutnya hadir fitur kepraktisan bagi para pembeli, sehingga mereka terbebas dari kewajiban menyetorkan PPN mandiri jika pemotongan telah berjalan lewat skema SPP-TDLN. Bukti pungutan tersebut juga diakui setara faktur pajak resmi asalkan memenuhi seluruh ketentuan perundangan.

Ia pun menandaskan bahwa seandainya terdapat transaksi batal, dibatalkan, ataupun tidak terlaksana, pihak pembayar berhak mengajukan permohonan restitusi melalui entitas penyelenggara SPP-TDLN yang ditunjuk sesuai aturan.

"Dan tentu sekali lagi kita akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait yang sudah saya sebutkan sebelumnya untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan, menjaga ketertiban dan keamanan dan kepastian hukum dari implementasi SPP-TDLN ini," tambahnya.

Otoritas fiskal sendiri telah resmi meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) terhitung sejak 25 September 2026. Sarana ini difungsikan guna menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perniagaan digital lintas batas yang dibeli masyarakat di tanah air.

Mekanisme SPP-TDLN memakai basis data sistem pembayaran demi mendeteksi transaksi digital lintas negara yang memenuhi syarat pengenaan PPN, lalu memungutnya lewat prosedur terpadu.

"SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital," tegas Bimo.

banner 336x280