Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan saluran pengaduan khusus bagi warga yang menghadapi kendala seputar jaminan sisa kuota data internet.
Sarana aduan ini hadir sebagai fasilitas penunjang bagi para konsumen guna menyalurkan berbagai keluhan maupun saran mengenai penerapan aturan proteksi sisa paket data oleh para penyedia jaringan seluler.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menuturkan bahwa publik senantiasa dipersilakan melaporkan kendala melalui pusat bantuan tiap perusahaan telekomunikasi. Di samping fasilitas internal operator, instansi kementerian turut menghadirkan sambungan telepon pusat aduan Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor kontak 159.
"Kami sangat menerima masukan dari masyarakat. Di samping kanal pelaporan yang sudah disiapkan oleh masing-masing penyedia layanan, masyarakat dipersilakan mengadukan masalah ke call center Ditjen Infrastruktur Digital lewat nomor 159," ungkap Denny saat jumpa media di Gedung Kemkomdigi, wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Langkah penyediaan jalur laporan tersebut diambil Kemkomdigi sebagai bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal jaminan keamanan sisa paket data pelanggan.
Ketetapan peradilan konstitusi tersebut menegaskan para pengelola jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menghadirkan opsi skema paket yang memastikan sisa kuota internet milik pemakai tidak hangus dan tetap bisa dipakai.
Denny menyatakan pihaknya bertekad terus mengawasi realisasi kebijakan tersebut secara langsung. Regulator juga mendesak para operator seluler untuk menyelaraskan sistem penanganan sisa kuota agar sejalan dengan arahan putusan MK.
"Kami senantiasa memantau jalannya penerapan di lapangan dan meminta seluruh operator membenahi mekanisme jaminan sisa paket data sebagaimana ketetapan MK," tuturnya.
Tak sekadar pengawasan langsung, kementerian juga mewajibkan tiga entitas perusahaan seluler nasional yang aktif saat ini untuk menyerahkan laporan berkala setiap bulan mengenai realisasi eksekusi putusan pengadilan tersebut.
Langkah Notifikasi Peringatan Dinilai Masih Kurang
Berdasarkan data yang masuk, Denny menyampaikan bahwa ketiga operator nasional pada dasarnya sudah menambah variasi produk rollover, yaitu mekanisme yang mengizinkan pemindahan sisa data kuota untuk pemakaian di masa selanjutnya.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pada umumnya ketiga operator telah memperluas ketersediaan skema paket rollover," terang Denny.
Kendati demikian, pihak kementerian masih mencatat adanya beberapa penawaran paket non-rollover yang bentuk penanganannya sebatas memberikan pesan notifikasi atau peringatan tempo kepada para konsumen.
"Namun demikian, kami melihat fakta bahwa masih ada varian paket non-rollover yang proteksinya hanya sebatas pemberitahuan peringatan bagi pengguna," imbuhnya.
Denny kembali menekankan pengiriman pesan singkat ataupun notifikasi semata sama sekali belum memadai dalam memastikan perlindungan hak sisa data internet para pelanggan.
Maka dari itu, pihak Kemkomdigi menginstruksikan seluruh operator seluler mematuhi keharusan pemenuhan sisa paket internet selaras dengan amanat sah ketetapan hukum MK.
Pantau sajian informasi terbaru dan terverifikasi pada Berita Liputan6








