Zulkifli Hasan atau Zulhas selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan memberikan kepastian bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang memutuskan mundur tidak akan dijatuhi sanksi apa pun.
Penjelasan tersebut dilontarkan Zulhas menyusul adanya keluhan dari sejumlah calon pengelola yang merasa keberatan terhadap penempatan kerja, terutama penugasan di lokasi yang terpaut jauh dari tempat tinggal asal mereka.
"Sedikit, satu-dua lah, ya (yang mengundurkan diri), sudah. Enggak ada (sanksi)," ucap Zulhas saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Pada agenda yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengakui terdapat pengelola yang memilih mengundurkan diri, kendati totalnya dipastikan relatif minim.
Ferry menyebut pihak kementerian bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) memilih untuk mempertahankan posisi kerja sebagian manajer yang terhambat urusan wilayah tugas, sembari menantikan rampungnya pembangunan fisik fasilitas koperasi setempat.
"Tapi kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya, dan kemudian tidak kita diskualifikasi, dan dipertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahannya selesai, pokoknya kita carikan solusinya," tutur Ferry.
Berdasarkan keterangan Ferry, sebanyak 1.900 orang atau setara 11 persen manajer koperasi desa memang memperoleh penugasan lintas daerah provinsi.
Langkah penugasan antardaerah tersebut diambil pemerintah demi menutup kekosongan pasokan tenaga kerja terampil di berbagai wilayah yang sangat memerlukan.
Zulhas menambahkan bahwa calon pengelola diharapkan menyetujui lokasi penugasan awal terlebih dulu. Nantinya, posisi kerja dapat dialihkan ke gerai koperasi yang lebih dekat dengan domisili.
"Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun," tutur Zulhas.
Zulhas menegaskan para pekerja tersebut mengantongi ikatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdurasi dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat, dia akan ditempatkan di situ," kata Zulhas melanjutkan penjelasannya.
Ia memaparkan kasus manajer asal Depok yang terdaftar bertugas di Gorontalo. Menurutnya, hal semacam itu dapat segera dialihkan apabila penugasan awal telah dikonfirmasi.
"Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo, ya tentu kejauhan kan. Nah, itu nanti akan disesuaikan, yang penting tempatnya di sekarang dia take it, terima dulu. Agar status enggak gugur, nanti disesuaikan tempat yang terdekat," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan penetapan lokasi tugas pengelola ditentukan lewat berbagai pertimbangan, seperti kedekatan alamat tinggal, kesiapan infrastruktur bangunan gerai, alokasi kuota, serta tingkat kebutuhan SDM antarwilayah.
Mengacu pada data Simkopdes, dari 28.620 pengelola yang terdaftar, 65,14 persen bertugas di kabupaten/kota domisili dan 88,28 persen pada provinsi asal. Hanya 11,27 persen pekerja yang ditempatkan melintasi batas provinsi.







