Dana sebesar Rp 23 triliun disiapkan oleh pemerintah pusat demi menanggung pembayaran penghasilan PPPK.
JAKARTA — DPR RI bersama pihak pemerintah resmi menyetujui pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat pemerintah daerah (pemda) kepada pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Ketetapan tersebut disahkan lewat Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dalam agenda persetujuan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," tutur Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah saat berada di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Said menerangkan total dana yang dialokasikan pusat untuk membiayai PPPK tersebut mencapai Rp 23 triliun. "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ujarnya.
Di samping ketetapan itu, lembaga legislatif dan pemerintah turut menyepakati penundaan aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen serta batas minimal belanja infrastruktur 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan belanja wajib tersebut pada awalnya mesti diterapkan paling lambat lima tahun sesudah UU HKPD disahkan pada Januari 2022. "Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," papar Said.
Kesepakatan lain mencakup langkah akselerasi penuntasan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) lewat pelibatan operator investasi pemerintah guna mendirikan infrastruktur di daerah tanpa membebani kas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani itu akhirnya sepakat mengesahkan RUU APBN TA 2027 menjadi Undang-Undang.








