Kementerian Perhubungan menegaskan belum menerima pengajuan resmi dari pihak PT KAI.
JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan regulasi terkait rencana pengadaan impor kereta rel listrik (KRL) sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Perdagangan.
"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," ujar Menhub ketika dimintai keterangan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dudy menerangkan tata kelola impor merupakan ranah kementerian perdagangan sehingga prosesnya wajib berpedoman pada mekanisme serta regulasi negara yang berlaku. Dudy menambahkan, sampai detik ini Kemenhub belum memperoleh pengajuan dokumen formal dari PT KAI perihal rencana mendatangkan unit KRL bukan baru dari Jepang.
Oleh sebab itu, instansi Kementerian Perhubungan saat ini belum melangsungkan kajian ataupun pertimbangan mendalam mengenai skema pengadaan armada transportasi massal tersebut.
"KAI belum masukin ke saya," tutur Menhub.
Di samping itu, Menhub menegaskan pihak regulator bertekad menjalankan arah kebijakan yang selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam sektor perkeretaapian nasional, termasuk agenda penambahan sarana KRL guna menjamin kelancaran mobilitas warga masyarakat.
Dudy menyampaikan seluruh kementerian siap menjalankan petunjuk Presiden Prabowo Subianto, terutama menyangkut keinginan kuat agar pemenuhan moda angkutan umum dapat memprioritaskan kekuatan industri manufaktur lokal.
"Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sempat memaparkan rencana impor gerbong KRL eks Jepang memerlukan adanya surat rekomendasi resmi kementerian teknis terkait.
Budi menuturkan wacana pengadaan unit kereta bukan baru dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tersebut sekarang sedang dalam tahap perbincangan intensif.
Pihak Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kemendag pun telah mengundang jajaran manajemen PT KAI untuk memaparkan seluruh ketentuan perundang-undangan.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ungkap Budi saat ditemui di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).
Budi menambahkan pengadaan sarana kereta bukan baru masuk kelompok tata niaga impor yang diatur, sehingga memerlukan pemenuhan ketentuan serta persyaratan perizinan khusus.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin sempat menyampaikan KAI berencana memboyong kereta bekas dari Jepang sebagai langkah transisi karena kapasitas pabrikan lokal belum mencukupi.
Bobby memandang impor armada kereta tersebut tergolong situasi yang sangat mendesak, lantaran banyak rangkaian KRL operasional saat ini sudah melampaui usia pakai 40 tahun.








