Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai: KPK Kembali Cecar Pengumpul Dana

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Salisa Asmoaji. Pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai ini dimintai keterangan selaku saksi dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sosok Salisa disinyalir menjadi salah satu penampung sekaligus pengumpul uang suap pada perkara korupsi tersebut.

banner 468x60

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan Salisa guna menuntaskan pengusutan lanjutan kasus ini.

"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ungkap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).

Salisa sendiri tercatat telah berkali-kali menjalani proses interogasi di hadapan penyidik komisi antirasuah. Tak hanya itu, dirinya juga sempat dihadirkan untuk membeberkan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Selain memanggil Salisa, penyidik KPK turut memanggil pejabat lain, yakni Umar Khayam yang menjabat sebagai Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sama halnya dengan Salisa, Umar Khayam sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK setidaknya sebanyak dua kali, salah satunya pada Rabu (24/6/2026).

Kendati demikian, Budi belum berkenan memaparkan materi maupun substansi yang hendak digali dari kedua orang saksi tersebut.

Kasus dugaan suap aktivitas importasi di DJBC saat ini sudah bergulir di meja hijau persidangan. Lembaga antirasuah sebelumnya sudah menjerat sebanyak delapan orang tersangka dalam skandal rasuah ini, dan tahapan proses peradilan bagi para terdakwa sampai saat ini masih bergulir.

Rekomendasi Berita Pilihan Terkait:

Penetapan Delapan Tersangka Suap ATR/BPN dengan Bukti Rp106 Miliar

Menteri Nusron Wahid Absen Tiga Pertemuan DPR, Respon Wamen

Dugaan Suap Summarecon Rp300 Juta Terhadap Pejabat ATR/BPN

Pernyataan Wamen Soal Indikasi Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Sikap KPK Terkait Munculnya Nama Dirjen Bea Cukai di Persidangan

Respons AHY Menyikapi Penetapan Tersangka Pejabat Kementerian ATR/BPN

Catatan Para Pelaku Kasus Korupsi yang Berulang Kali Terjerat Hukum

Penelusuran Keterlibatan Pihak Lain dalam Skandal Suap HGB Summarecon

Penyelidikan Keuntungan Pihak Swasta pada Kasus Rasuah Pertanahan

banner 336x280