Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar: Kejagung Jerat PT CNI dan Bekas Pejabat ESDM

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Lembaga Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI sebagai subjek hukum tersangka korporasi dalam skandal korupsi tata kelola pertambangan nikel rentang masa 2017 hingga 2020. Aparat penegak hukum turut menetapkan status tersangka kepada empat individu lainnya, termasuk mantan petinggi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penyimpangan yang memicu total kerugian keuangan negara menyentuh Rp401 miliar.

Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sesi temu media di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Dirinya memaparkan bahwa aparat penyidik telah menghimpun serangkaian fakta konkret mengenai alur perkara rasuah tersebut.

banner 468x60

Pertama, sepanjang periode tahun 2017 sampai tahun 2019, korporasi PT CNI yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melangsungkan penjualan ekspor komoditas nikel tanpa menuntaskan kewajiban pasokan pasar domestik (DMO). Kedua, saat tahapan pemeriksaan kadar nikel berlangsung, PT CNI secara melawan hukum menekan pihak NRH selaku pimpinan Unit Sucofindo Kendari agar mengeluarkan surat keterangan palsu yang tak sesuai fakta sebenarnya. Berkas fiktif itu lantas digunakan perusahaan sebagai prasyarat administratif guna mengapalkan kargo nikel ke mancanegara.

Ketiga, bermodalkan hasil pengujian manipulatif tersebut, korporasi lantas mengajukan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak kementerian terkait. Sosok MTP sewaktu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM 2013-2017, bersama figur BS yang menempati posisi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, secara melawan hukum meloloskan permohonan PT CNI tersebut.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," ungkap Anang menjelaskan kejanggalan dokumen.

Selanjutnya, PT CNI juga mengondisikan oknum birokrat daerah, yakni MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara beserta NR yang menjabat Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, guna mengabaikan proses verifikasi mendalam atas berkas permohonan persetujuan rencana kerja perusahaan.

"Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor," tutur Anang membeberkan modusnya.

Aparatur sipil maupun penyelenggara negara yang memuluskan permohonan dokumen palsu PT CNI diketahui menerima imbalan sejumlah uang secara melawan hukum. Seluruh tindakan menyimpang para pelaku bersama perseroan telah menimbulkan kerugian kas negara hingga mencapai Rp401.653.737.469,69.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode tahun 2017 sampai dengan 2020," tegas Anang.

Deretan tersangka perorangan tersebut mencakup BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH yang memimpin Unit Sucofindo Kendari 2012-2019, serta MAI selaku Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, sementara satu figur tersangka lainnya tercatat mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Penetapan hukum ini berpijak pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026. Jaksa menjerat mereka melalui sangkaan Primer Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP subsider juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12A dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UU Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP.

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MAI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka NRH di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," tutup Anang.

banner 336x280