Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mengimbau agar entitas perseroan negara yang bergerak pada sektor bisnis serumpun tidak saling berkompetisi satu sama lain.
Wakil Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata menyatakan, otoritas pemerintahan kini sedang menggalakkan restrukturisasi BUMN agar kembali berkonsentrasi penuh pada bidang usaha utama (core business) tiap perseroan.
Tedi menuturkan restrukturisasi ini merupakan rangkaian agenda perampingan atau streamlining BUMN. Sasaran utamanya mencakup pengurangan kuantitas perseroan milik negara supaya tata kelola korporasi serta arah operasionalnya semakin terarah.
"Jangan semua dikerjakan sendiri," tegas Tedi sewaktu hadir di agenda ANTARA Business Forum 2026, Rabu (23/9).
Dirinya menerangkan bahwa korporasi BUMN sejatinya tidak diharuskan mengeksekusi semua lini operasional secara mandiri. Berbagai agenda operasional yang terletak di luar kompetensi inti dapat dialihkan lewat kemitraan bersama pelaku usaha swasta.
Sebelumnya, pemerintah merancang pemangkasan total entitas BUMN agar tersisa sekitar 250 hingga 300 perusahaan. Langkah penataan ini berjalan selaras dengan agenda streamlining korporasi negara.
Tedi memandang entitas BUMN dengan bidang kerja serupa tak semestinya diposisikan berhadapan dalam persaingan. Perbaikan sistem mutlak diperlukan agar ragam usaha sejenis dapat diorganisasikan secara lebih produktif.
"Kalau memang di luar core, kerja sama dengan swasta. Swasta harus menjadi bagian dari pertumbuhan kita," tuturnya.
Tedi menambahkan, kemitraan strategis dengan entitas swasta sekaligus menjadi formula jitu untuk mengakselerasi roda pertumbuhan ekonomi nasional.
Atas dasar itu, BUMN tak mesti memonopoli segenap peran perekonomian, khususnya pada klaster yang bukan merupakan fokus bisnis utama perseroan.
Ia menggarisbawahi bahwa BUMN wajib memegang arah sasaran operasional yang tegas. Sementara, para pelaku industri swasta dapat diikutsertakan pada berbagai proyek di luar kompetensi utama BUMN.
Tedi menegaskan transformasi struktural ini amat esensial agar BUMN sanggup menjalankan tugasnya secara optimal dan berdaya guna.
Pemerintah juga bertekad memastikan bahwa kalangan swasta turut berperan aktif dalam laju pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa dominasi BUMN di segala bidang usaha.
Lewat agenda restrukturisasi ini, total perseroan BUMN diproyeksikan berkurang hingga berkisar 300 unit. Pemerintah akan konsisten melangsungkan streamlining guna menyortir korporasi yang patut dipertahankan dan memetakan alokasi fokus usaha antarperusahaan negara.
Kaidah mendasar dari kebijakan penataan tersebut ialah mencegah BUMN mengeksekusi seluruh bidang usaha sendirian.








