Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) mulai memperketat pemantauan prestasi akademik bagi penerima beasiswa PT Freeport Indonesia dengan melayangkan teguran sejak semester pertama apabila nilai IPK berada di bawah angka 2,75.
TIMIKA – Selaku badan pengelola dana kemitraan milik PT Freeport Indonesia, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) saat ini semakin memperketat pengawasan kinerja akademik para mahasiswa penerima bantuan beasiswa. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan perolehan indeks prestasi kumulatif (IPK) mahasiswa tetap memenuhi tolok ukur kelayakan yang ditentukan, yakni minimal 2,75.
Wakil Ketua Pengurus Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje Watory, di kawasan Timika, Senin, memaparkan bahwa langkah pengetatan ini diwujudkan lewat pemberian peringatan sejak masa semester awal. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan risiko kemunduran kelulusan studi yang bisa membebani masa penyaluran dana beasiswa.
"Untuk sekarang dan ke depannya, dari semester satu, kalau IPK-nya sudah di bawah 2,75, mulai semester pertama sudah diberikan warning (peringatan)," ucap Hendhaotje.
Dirinya menerangkan, mahasiswa yang prestasinya belum mencapai target ketentuan tersebut bakal dipantau kembali di semester selanjutnya. Seandainya pencapaian akademis terus-menerus anjlok selama beberapa semester berurutan, jajaran tim monitoring serta evaluasi memiliki wewenang untuk mengajukan penghentian alokasi beasiswa ke bagian divisi program kerja.
Konsekuensi Nilai Akademik Rendah
Hendhaotje mengungkapkan, capaian IPK yang buruk memicu kegagalan mahasiswa pada sejumlah perkuliahan sehingga wajib mengulang mata kuliah terkait di semester depan. Situasi semacam itu sangat berisiko memperpanjang durasi kuliah berhubung kelas-kelas tertentu hanya dibuka pada semester tertentu saja.
"Mahasiswa yang berulang kali gagal memenuhi persyaratan akademik bahkan dapat kehilangan waktu hingga beberapa tahun sebelum menyelesaikan pendidikan," ungkap dirinya.
Melihat kondisi tersebut, YPMAK menegaskan agar pemeriksaan dilakukan sedini mungkin semenjak awal kuliah, alih-alih menanti hingga mahasiswa tertinggal melewati batas waktu wajar hingga lima atau enam tahunan. Pada jurusan studi umum, setiap peserta dituntut merampungkan jenjang sarjana selama delapan semester atau tempo empat tahun berbekal capaian IPK 2,75. Sementara jadwal waktu penyelesaian perkuliahan tetap dapat disesuaikan menurut spesifikasi program studi khusus, misalnya teknik dan kedokteran.
Sistem Monitoring serta Peningkatan Kapasitas Diri
Hendhaotje menyebutkan, kontrol rutin dijalankan lewat penghimpunan laporan nilai mahasiswa dari deretan kampus perguruan tinggi mitra. Data pengawasan tersebut nantinya dipakai sebagai rujukan pertimbangan oleh divisi program untuk menetapkan status keberlanjutan beasiswa. Mahasiswa yang akhirnya diputuskan berhenti menerima pembiayaan dipersilakan melanjutkan kegiatan perkuliahan secara mandiri lewat bantuan pembiayaan orang tua.
Selain mempertegas kontrol mutu akademik, YPMAK sekaligus meminta segenap mahasiswa penerima program untuk memperluas jejaring pertemanan dan pandai menyesuaikan diri pada lingkungan studi mereka.
"Kemampuan akademik perlu didukung perubahan pola belajar dan keterampilan bersosialisasi agar mahasiswa Amungme dan Kamoro mampu bersaing dengan mahasiswa dari daerah lain," terang dia.
Pelaksanaan evaluasi menyeluruh ini ditujukan agar kualitas para lulusan semakin meningkat, sekaligus menjamin skema beasiswa mendatangkan faedah nyata bagi warga penerima manfaat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.


