Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal penangkap ikan KM Maulana 23 berikut seluruh awaknya saat melintas di perairan Laut Aru serta Laut Arafura (WPPNRI 718).
Operasi penertiban armada perikanan ini dipicu oleh beredarnya rekaman video dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang sempat menyita perhatian masyarakat luas di jejaring media sosial.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, tindakan tanggap ini adalah bukti komitmen nyata pemerintah demi menegakkan aturan perairan dan menjamin perlindungan keselamatan para buruh maritim.
"Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas mencederai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru," tegas Trenggono lewat rilis tertulis, Minggu (4/10).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) membeberkan, kapal nelayan berbobot 89 GT itu disergap petugas kapal patroli KP Hiu 14 pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT ketika aktif menjaring memakai piranti pancing cumi.
Melalui pantauan perangkat Vessel Monitoring System (VMS), armada yang memuat muatan sekitar 1 ton cumi segar ini langsung dipaksa bersandar guna menjalani investigasi mendalam oleh aparat berwenang.
"Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut," jelas Ipunk dalam temu media di Muara Baru, Jakarta Utara.
Hingga kini, personel Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP tengah menjalankan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 28 awak, mencakup kelengkapan surat izin, legalitas alat penangkap, hingga tata operasional pelayaran.
Sepanjang agenda penyelidikan hukum bergulir, pihak KKP menetapkan pembekuan sementara terhadap seluruh dokumen izin berlayar milik KM Maulana 23.
Tindakan tegas tersebut mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 perihal Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Petambak Garam, terutama Pasal 39 ayat (1) terkait kewajiban negara menghadirkan rasa aman bagi nelayan di WPPNRI.
"Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ipunk.








